Masyarakat diimbau bersabar soal pengungkapan bandar judi di Kupang

id Judi, NTT,perjudian,Kapolresta Kupang Kota

Masyarakat diimbau bersabar soal pengungkapan bandar judi di Kupang

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B. ANTARA/Kornelis Kaha

...Sampai saat ini kami masih dalami kasus ini, setelah sebelumnya enam tersangka sudah kami tangkap terkait judi online
Kupang (ANTARA) - Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengimbau kepada masyarakat di Kota Kupang untuk bersabar dan menunggu proses pengungkapan bandar judi di ibu kota provinsi NTT itu.

"Sampai saat ini kami masih dalami kasus ini, setelah sebelumnya enam tersangka sudah kami tangkap terkait judi online," katanya saat ditemui di ruangannya di Kupang, Selasa, (23/8/2022).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan enam tersangka kasus perjudian daring pada Sabtu (20/8) lalu.

Beberapa tersangka tersebut diantaranya ada penjual sayur dan juga tukang ojek yang diancam 10 tahun penjara.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk memberantas kasus perjudian daring di Kota Kupang.

Namun menurut dia, perjudian daring dan konvensional ini berbeda, karena itu pihaknya akan bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait untuk mengungkap bandarnya.

"Kan di bukti transfer uang terbaca nomor rekening dan juga nama pemilik rekeningnya. Kalau untuk itu kita bekerja sama dengan pihak terkait," ujar dia.

Lebih lanjut kata dia saat dampak dari perjudian sendiri sangat luas. Sebab bisa saja dari judi penjudi dapat melupakan segala-galanya hanya berharap keuntungan dari berjudi.

Tak hanya itu, jika sudah kecanduan dengan judi dan modalnya sudah selesai, dikhawatirkan akan muncul tindakan kriminal baru seperti pencurian dan kriminal lainnya.

Iapun berharap agar, masyarakat di Kota Kupang bisa membantu aparat kepolisian dalam mengungkap bandar dari perjudian daring di Kupang, untuk memutus matarantai kasus perjudian itu sendiri.

 Baca juga: Penjual sayur di Kupang diancam 10 tahun penjara akibat judi daring

Baca juga: Polda NTT ungkap lima kasus perjudiaan