Kupang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Kupang, George M Hadjoh, mengatakan, mulai 2023 seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu wajib mengikuti tes urin enam bulan sekali sebagai upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dana peredaran gelap narkoba.
"Dalam rangka mendukung upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kupang, maka mulai 2023 seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Kupang wajib mengikuti tes urin setiap enam bulan sekali," kata dia, di Kupang, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan, ASN di Kupang harus mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba dengan mengikuti tes urin dan dinyatakan bersih dari paparan penggunaan narkoba, dan para pegawai harus berkontribusi untuk mewujudkan Kupang yang bersih dari narkoba.
Selain pegawai, kata dia, para guru juga harus menjalani tes urin karena sebagai pendidik harus bersih dan bebas dari narkoba.
Ia menjelaskan untuk mewujudkan kota tanggap ancaman penggunaan narkoba maka ketahanan diri harus dimulai dari keluarga masing-masing. "Cara mendidik dan membina tiap orang tua menentukan ketahanan anak-anaknya dari bahaya narkoba," kata dia.
Menurut dia para orang tua harus berperan untuk mendekatkan anak-anaknya kepada Tuhan sehingga setelah kuat dari dalam rumah, maka ketahanan di tingkat yang lebih tinggi seperti lingkungan, wilayah dan lembaga dapat terwujud.
Ia menegaskan kasus narkoba di Kota Kupang belum sampai pada tahap meresahkan sehingga langkah-langkah pencegahan tidak boleh diabaikan. "Pihak terkait perlu memetakan wilayah mana saja yang rawan dan para RT diminta untuk aktif melakukan pemantauan di lingkungan masing-masing," kata dia.
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap Kasat Resnarkoba Karawang terkait narkoba
Baca juga: Polda NTB kantongi keterlibatan orang lain dalam kasus bandar sabu-sabu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ASN di Kupang wajib tes urin mulai 2023
ASN Kota Kupang wajib tes urin mulai 2023
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kupang, maka mulai 2023 seluruh pegawai wajib tes urin setiap enam bulan sekali...