PT GIN belum kantongi izin Amdal

id KADIS LHK

PT GIN belum kantongi izin Amdal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Paternus Vinci. (ANTARA Foto/Benny Jahang)

"Kami belum keluarkan izin Amdal untuk PT GIN, karena perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan untuk mendapat izin Amdal dari pemerintah," kata Paternus Vinci.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum mengeluarkan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) kepada PT Garam Indo Nasional (GIN) untuk melakukan penambangan garam di Desa Bipolo.

"Kami belum keluarkan izin Amdal untuk PT GIN, karena perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan untuk mendapat izin Amdal dari pemerintah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang Paternus Vinci kepada pers di Oelamasi, Senin (5/11).

Ia mengatakan seharusnya PT GIN belum diperkenankan melakukan usaha penambangan garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, tetapi nyatanya perusahaan itu sudah dua kali melakukan panen garam.

Paternus menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan pengaduan dari PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang mempertanyakan izin Amdal PT GIN yang melakukan penambangan garam di atas lahan HGU milik PT PGGS yang diakuisisi kepada PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

Kondisi ini kemudian memicu curiga kepada kuasa hukum PT PKGD Henry Indraguna yang menuduh Pemerintah Kabupaten Kupang diskriminatif dalam memberikan izin usaha pertambangan garam kepada para investor yang hendak menanamkan modalnya di sektor usaha tersebut.

"Ada perlakukan diskriminasi dari pihak-pihak tertentu di pemerintahan Kabupaten Kupang dalam pemberian izin usaha kepada para investor," katanya kepada pers di Kupang, Jumat (2/11).

Baca juga: Pemkab Kupang dinilai diskriminatif terhadap investor garam

"Kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan izin produksi garam dari pemerintah Kabupaten Kupang di atas lahan kami sendiri, sedang perusahaan yang tidak miliki izin lokasi dan izin Amdal malah dengan leluasa melakukan aktivitas penambangan garam tanpa izin di atas lahan PT PKGD," ujarnya.

Ia mengatakan kesulitan mendapatkan izin usaha pertambangan garam tersebut menjadi kendala bagi perusahaan itu dalam merealisasikan investasinya sebesar Rp1,8 triliun di Kabupaten Kupang.

Henry mengatakan upaya pihak perusahaan untuk mendapatkan izin usaha telah dilakukan sejak tahun 2017, namun hingga menjelang akhir tahun 2018 ini, belum satu pun izin yang diberikan pemerintah kepada PT PKGD.

Paternus mengatakan PT GIN pernah mengajukan permohonan permintaan izin Amdal kepada pemerintah Kabupaten Kupang, namun belum diberikan karena perusahan itu belum memiliki izin lokasi.

Paternus menambahkan, kegiatan industri garam yang bersentuhan dengan kawasan konservasi dan masuk dalam kawasan hutan bakau maka harus mengantongi izin Amdal.

"Kami belum mengetahui secara persis apakah lokasi tambak garam PT GIN ada hutan bakau atau tidak. Apabila terdapat kawasan hutan bakau maupun lahan basah maka memerlukan Amdal," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kupang minta PT GIN hentikan penambangan garam

"Kami belum turun ke lokasi penambangan garam PT GIN karena dokumen pengajuan izin Amdal belum ada," katanya menegaskan.

Sedangkan terkait izin Amdal PT PKGD hanya sebatas konsultasi terkait persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan izin Amdal.

Sementara itu, kuasa hukum PT GIN Mulyadi mengatakan, aktivitas penambangan garam dilakukan PT GIN tidak perlu membutuhkan izin Amdal.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No.5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, tidak disebutkan satu kalimat pun bahwa jenis kegiatan garam wajib amdal.

"Untuk itu PT GIN tidak perlu memiliki ijin lingkungan. Atas dasar itu, PT GIN melakukan aktivitas seperti biasa," tegas Mulyadi.

Sedangkan kuasa hukum PT PKGD, Henry Indraguna mengatakan, sudah berupaya mendapatkan izin Amdal dari pemerintah di Kabupaten Kupang, namun selalu dipersulit.

"Kami taat terhadap aturan hukum yang berlaku sehingga proses perizinan dilakukan sesuai prosedur, namun kami dipersulit dengan dalil masih ada gugatan hukum di pengadilan," katanya.

Baca juga: Penerbitan Amdal PT GIN terkendala izin lokasi

Sedang, perusahan yang tidak memiliki izin (PT GIN) terus melakukan usaha penambangan garam di atas lahan HGU milik PT PKGD.

"Di sini kami melihat ada perlakuan diskriminatif terhadap perusahan kami. Kami minta rekomendasi dari camat untuk urus Amdal saja tidak diberikan. Kami tidak mau berinvestasi dengan menabrak aturan hukum," tegas Henry.

Ia berharap pemerintah yang wilayahnya perbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu lebih bijak dalam menyikapi persoalan terkait izin usaha menambangan garam di daerah itu.