Majelis hakim vonis kadis PUPR Kota Kupang 3,5 tahun penjara
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Kupang memvonis tiga tahun lima bulan penjara terhadap Benyamin Hengky Ndapamerang...
Kupang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Benyamin Hengky Ndapamerang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa, (15/11/2022) yang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek dengan hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyantini menyatakan terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Kupang memvonis tiga tahun lima bulan penjara terhadap Benyamin Hengky Ndapamerang.
Terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha Real Estate Indonesia (REI) NTT dengan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta pada 7 April 2022.
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, terdakwa Benyamin Hengki Ndapamerang melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain menghukum penjara selama t3,5 tahun penjara terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Kejari Lembata tahan tersangka korupsi pengadaan kapal rakyat
Selama persidangan berlangsung terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang kuatkan hukuman mati terhadap pembunuh ibu dan anak
Sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa, (15/11/2022) yang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek dengan hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyantini menyatakan terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Kupang memvonis tiga tahun lima bulan penjara terhadap Benyamin Hengky Ndapamerang.
Terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha Real Estate Indonesia (REI) NTT dengan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta pada 7 April 2022.
Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, terdakwa Benyamin Hengki Ndapamerang melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain menghukum penjara selama t3,5 tahun penjara terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Kejari Lembata tahan tersangka korupsi pengadaan kapal rakyat
Selama persidangan berlangsung terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang kuatkan hukuman mati terhadap pembunuh ibu dan anak