Tokoh adat beri kuliah umum di undana

id undana

Tokoh adat beri kuliah umum di undana

Tokoh adat Fatuleu, Kabupaten Kupang, Melkianus Manbait memberikan kuliah umum tentang hukum adat di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, (ist)

Gagasan menghadirkan tokoh adat untuk memberikan kuliah umum tentang hukum adat dengan pertimbangan bahwa, tokoh adat adalah sumber utama hukum adat, kata Dosen peneliti hukum adat Fakultas Hukum Undana, Dr Karolus Kopong Medan, SH M.Hum,

Kupang, (AntaraNews NTT) - Sejumah tokoh adat Fatuleu, Kabupaten Kupang diantaranya Melkianus Manbait dan Yohanes Antonius Manbait, Rabu, (14/11) memberikan kuliah umum tentang hukum adat di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum, tokoh adat Fatuleu mengulas ilmu pengetahuan tentang hukum adat, terutama peran lembaga adat menurut hukum adat Fatuleu.

Dosen peneliti hukum adat Fakultas Hukum Undana, Dr Karolus Kopong Medan, SH M.Hum, mengemukakan, gagasan untuk menghadirkan tokoh adat untuk memberikan kuliah umum tentang hukum adat dengan pertimbangan bahwa tokoh adat adalah sumber utama hukum adat.

"Karena itu para mahasiswa Fakultas Hukum di Undana ini perlu mendengar langsung dari sumber utamanya yaitu dari para tokoh adat sendiri," katanya.

Ia mengatakan, peran dosen hanyalah menuturkan apa yang diperoleh dari penelitian maupun berbagai referensi tentang hukum adat, sementara tokoh adat merupakan sumber utama.
Baca juga: Mahasiswa Undana diminta gali potensi lokal NTT
Baca juga: Lapan dorong Undana buka jurusan Astronomi

Kehadiran tokoh adat untuk memberikan kuliah umum tentang hukum adat seperti ini merupakan suatu peristiwa langka, dan saya kira ini baru pertama kali terjadi di negeri ini,? katanya.

Menurut dosen pengasuh mata kuliah hukum adat yang selama ini banyak melakukan penelitian tentang hukum adat itu, para tokoh adatlah yang paling berkompeten menjelaskan tentang hukum adat yang mereka miliki.

Untuk itu Kopong Medan berharap agar ke depan para tokoh adat sebagai narasumber utama perlu dilibatkan dalam pembelajaran hukum adat di berbagai perguruan tinggi, terutama jurusan Fakultas Hukum.

Sebagai kelanjutan dari kuliah umum itu, lanjutnya, para mahasiswa Fakultas Hukum segera mengikuti kuliah hukum adat di lapangan agar bisa berdialog dengan para tokoh adat dan masyarakat di wilayah Camplong, Kabupaten Kupang.

Sementara itu, tokoh adat Melkianus Manbait dalam kuliah umum itu juga memaparkan tentang hukum adat mengenai hak-hak ulayat atas tanah.

Menurutnya ,banyak sengketa tanah ulayat yang diselesaikan menurut hukum negara membuat konflik semakin kompleks. Sementara mekanisme penyelesaian menurut hukum adat yang lebih mengedepankan perdamaian secara kekeluargaan sering diabaikan.

Ia meminta agar kalangan perguruan tinggi terus menjalin kerjasama untuk memanfaatkan potensi-potensi para pemangku adat dalam menyelesaiakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.