Kanwil Kemenkumham NTT terima 2 penghargaan kekayaan intelektual

id Kemenkumham, NTT,Kota Kupang

Kanwil Kemenkumham NTT terima 2 penghargaan kekayaan intelektual

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly memberikan secara penghargaan kepada Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone di Bali. ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

Penghargaan ini juga memotivasi kami untuk lebih aktif melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah...
Kupang (ANTARA) -
Kanwil Kemenkumham NTT meraih dua penghargaan "Indonesia Intellectual Property Awards 2022" dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di Anvaya Beach Resort, Bali, Senin (31/10).

Masing-masing, Piagam Penghargaan telah berkolaborasi melalui Layanan Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan Bank dalam Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual serta Piagam Penghargaan telah melaksanakan Program Unggulan terwujudnya Klinik Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic). 

Penghargaan yang diserahkan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly ini diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi sekaligus memotivasi Kanwil Kemenkumham dalam pelayanan tugas pokok dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Sedangkan pelaksanaan Rakornis yang melibatkan 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia merupakan bentuk sinergi untuk mewujudkan ekosistem KI sebagai poros ekonomi nasional.

"Utamanya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual," ujarnya.

Razilu menambahkan, agenda Rakornis tidak hanya memonitoring capaian program kinerja layanan KI di Wilayah tahun 2022. Tapi juga menyusun draft petunjuk pelaksanaan teknis untuk target kinerja layanan KI 2023. Seperti diketahui, tahun 2023 telah ditetapkan sebagai Tahun Merek dengan tema "Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga dengan Merek Indonesia".

Dimana tahun depan, permohonan KI ditargetkan meningkat 17 persen. Antara lain melalui kegiatan Safari Menkumham untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam pembenahan layanan KI, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, dan Indonesian IP Academy.

Selain itu, jumlah HKI nasional yang dilindungi juga diharapkan meningkat sebesar 8 persen antara lain melalui program One Village One Brand dan Mobile IP Clinic. Tahun depan, DJKI juga masih akan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan melaksanakan layanan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) dimana proses perpanjangan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, dua Piagam Penghargaan yang diraih Kanwil Kemenkumham NTT menjadi motivasi untuk terus berkinerja lebih baik lagi kedepan. 

"Penghargaan ini juga memotivasi kami untuk lebih aktif melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, pihak perbankan yang ada di NTT serta stakeholder terkait dalam mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat NTT," ujarnya

Baca juga: Kemenkumham sebut pemanfaatan layanan e-Paspor di NTT terus meningkat

Baca juga: Kemenkumham NTT minta ungkap pelaku dibalik kaburnya WBP