Kenaikan Dana Parpol Diharapkan Memaksimalkan Pendidikan Politik

id Parpol

Kenaikan Dana Parpol Diharapkan Memaksimalkan Pendidikan Politik

Gubernur NTT Frans Lebu Raya

Kenaikan dana partai politik (Parpol) mencapai Rp1.000 per suara sah diharapkan dapat memaksimalkan peran partai-partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengharapkan kenaikan dana partai politik (Parpol) mencapai Rp1.000 per suara sah dapat memaksimalkan peran partai-partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Yang diharpakan itu kenaikan dana bantuan Parpol itu membuat peran Parpol lebih optimal untuk lembaga maupun meningkatkan program pendidikan politiknya yang positif dan mencerdaskan masyarakat," kata Gubernur Frans Lebu Raya di Kupang, Rabu.

Lebu Raya yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan NTT mengatakan hal itu terkait kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, sudah pasti masyarakat mengharapkan agar fungsi Parpol semakin optimal dengan kenaikan dana Parpol, salah satunya untuk kaderisasi.

Mengingat semakin banyak kader-kader berkualitas baik yang mampu dihasilkan partai maka kepercayaan masyarakat juga semakin tinggi terhadap keberadaan sebuah partai politik, kata gubernur dua periode itu.

"Tentu itu yang masyarakat harapkan agar dari kader-kader berkualitas yang dihasilkan partai nantinya dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas juga," katanya Lebu Raya.

Dengan dukungan dana yang terus bertambah, ia berharap agar berdampak pula pada semakin meningkatnya kecerdasan masyarakat dalam kehidupan politik melalui berbagai program pendidikan dan pemberdayaan yang dilakukan partai.

"Bantuan dana Parpol itu sejatinya merupakan uang rakyat yang dikelola negara sehingga masyarakat harus bisa merasakan suatu manfaat yang lebih baik sebagai timbal baliknya," katanya.

Ketua DPD Partai Hanura NTT Jimmy Sianto secara terpisah mengatakan, bantuan dana Parpol sudah disertai panduan dari pemerintah untuk pemanfaatannya tinggal direalisasikan.

"Jadi ada porsi pemanfaatan yang sudah ditetapkan pemerintah, berapa persen untuk kepentingan kaderisasi, pemberdayaan masyarakat dan lainnya," kata Ketua Komisi V DPRD NTT itu.

Untuk itu, lanjutnya, Parpol tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan dana sesuai keinginannya karena ada mekanisme pertanggunjawaban sesuai petunjuk pemanfaatannya.

"Jadi kami tidak bisa semaunya saja gunakan dana Parpol untuk urusan sesuka hati karena nantinya harus dipertanggungjawabkan, diaudit akuntan sehingga harus sesuai petunjuk," ujarnya.