Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Patung Perunggu

id bea cukai

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Patung Perunggu

Kepala Dinas Kebudayaan NTT, Piter Manuk menunjuk dua patung perunggu yang disita Bea dan Cukai Kupang, Senin (18/9). (Foto ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kantor Bea dan Cukai Kupang menggagalkan pengiriman dua buah patung perunggu yang hendak dikirim ke Singapura karena merupakan jenis barang cagar budaya yang dilindungi UU No.11 tentang Cagar Budaya.
Kupang (Antara NTT) - Kantor Bea dan Cukai Kupang menggagalkan pengiriman dua buah patung perunggu yang hendak dikirim ke Singapura karena merupakan jenis barang cagar budaya sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya yang dilindungi negara.

Patung perunggu itu disita petugas Bea dan Cukai saat hendak dikirm seorang warga berinisial IB dengan alamat pengirim dari Waikabubak, ibu kota Kabupaten Sumba Barat pada 11 September 2017,  kata Kepala Kantor Bea dan Cukai M Budi kepada wartawan di Kupang, Senin, (18/9).

Patung berwujud pasangan laki-laki dan perempuan dengan tinggi sekitar 50 cm itu, lanjutnya, hendak dikirim kepada seorang penerima berinsial EM yang beralamat di Singapura. Patung perunggu itu diketahui ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik melalui alat X-Ray sehingga langsung diamankan, katanya.

Budi menjelaskan ketika diketahui bahwa patung tersebut dilindungi Undang-Undang pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi setempat untuk melihat langsung dan diketahui bahwa patung perunggu ini merupakan barang cagar budaya yang dilindungi Negara.

Selanjutnya, patung perunggu itu telah diserahkan pada Senin (18/9) hari ini ke pihak Dinas Kebudayaan NTT untuk diamankan.

Ia mengatakan Bea dan Cukai hanya berwenang melakukan penyitaan barang-barang terlindung, sementara tindak lanjutnya dilakukan instansi yang berwenang. "Nanti yang telusuri siapa pelaku pengiriman, modus pengiriman dan lainnya itu menjadi wewenang pihak dinas terkait yang berkoordinasi dengan Kepolisian," katanya.

Ia menambahkan sesuai UU tentang Cagar Budaya, pelaku pengiriman benda cagar bisa terancam dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar.

Usut penyelundup
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Sinun Petrus Manuk akan terus mendorong aparat Kepolisian untuk mengusut kasus pengiriman benda cagar budaya berupa dua patung perunggu yang dikirim dari Waingapu, Sumba Timur ke Singapura.

"Kasus penyelundupan dua benda purbakala ini perlu diusut, kita segera berkoordinasi dengan Kepolisian di Sumba Timur untuk mengungkap kasus ini, karena tempat kejadian perkara pengiriman kedua benda bersejarah itu berada di Waingapu," kata Manuk.

Pemerintah NTT lanjutnya, telah mengantongi identitas pengirim yang berada di Waingapu, Sumba Timur, sehingga perlu melakukan kordinasi dengan Kepolisian guna mengungkap modus dibalik pengiriman kedua patung bernilai sejarah itu.

"Pemerintah NTT akan menurunkan tim ke Sumba Timur untuk berkordinasi dengan Kepolisian dalam mengungkap kasus penyelundupan itu, karena dua patung ini milik masyarakat adat di Pulau Timor namun berhasil dibawah ke Sumba. Kita harapkan modus dibalik kasus ini bisa diungkap untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat yang memperjual belikan benda cagar budaya secara ilegal," tegas Manuk.

Menurut dia, kedua patung perunggu merupakan barang cagar budaya sesuai UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang harus dilindungi.

Ia mengatakan, pemerintah Nusa Tenggara Timur mengapresiasi terhadap Bea dan Cukai Kupang serta PT.Pos Indonesia, Kupang yang berhasil menggalkan penyelundupan dua benda purbakala yang memiliki nilai sejarah itu.

Dua patung perunggu lanjut Manuk, telah diamankan di gudang benda purbakala di Musium, Dinas Kebudayaan NTT untuk dilestarikan sehingga menjadi cerita sejarah berharga bagi generasi muda tentang berbagai sejarah masa silam di NTT.