Bea Cukai Kupang dampingi pelaku usaha lakukan ekspor langsung

id Bea cukai kupang, ekspor, ntt

Bea Cukai Kupang dampingi pelaku usaha lakukan ekspor langsung

Petugas Bea Cukai Kupang sedang melayani pengusaha kecil yang melakukan kegiatan ekspor (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai)

Bea Cukai memposisikan sebagai trade fasilitator terutama terhadap pelaku usaha dalam negeri mulai dari mendorong agar UMKM bisa melakukan ekspor secara langsung tanpa melalui trading...
Lewoleba (ANTARA) -
Kantor Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) aktif melakukan pendampingan agar pelaku UMKM dapat mengekspor langsung produk tanpa melalui trading.
 
"Bea Cukai memposisikan sebagai trade fasilitator terutama terhadap pelaku usaha dalam negeri mulai dari mendorong agar UMKM bisa melakukan ekspor secara langsung tanpa melalui trading," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Kantor Bea Cukai Kupang Nanang Sekti ketika dihubungi dari Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Sabtu, (20/4).
 
Sejak awal bulan April 2024, Kantor Bea Cukai Kupang telah memberikan pelayanan ekspor perdana komoditi kerang dan ikan segar melalui Bandara El Tari Kupang.
 
Hal itu tentu bisa terlaksana berkat dukungan dan komitmen Kantor Bea Cukai Kupang untuk mendampingi pelaku usaha untuk langsung mengekspor dari Kupang.
 
Nanang menjelaskan rata-rata pelaku usaha lokal atau UMKM masih memasarkan produknya melalui makelar.
 
Hal itu tentu saja menyebabkan harga jual produk dihitung sebagai harga jual lokal.
 
Untuk itu Kantor Bea Cukai Kupang mendorong agar pelaku usaha bisa melakukan ekspor langsung.
 
Jika pelaku UMKM bisa mengekspor langsung produknya, maka transaksi juga bisa dilakukan langsung dengan pembeli.
 
Dari sisi harga pun, kata Nanang bisa menjadi lebih mahal sehingga ada keuntungan bagi UMKM dan produksi akan lebih meningkat.
 
Berkaitan dengan dukungan terhadap upaya pelaku usaha untuk melakukan ekspor, Bea Cukai Kupang memberikan pemahaman terkait ketentuan ekspor dan impor.
 
Kantor Bea Cukai Kupang memberikan akses informasi terkait perizinan, prosedur, dan tata cara kegiatan ekspor kepada pelaku usaha.

Baca juga: Bea Cukai cegah peredaran rokok ilegal