Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau warga agar mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika dengan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan dan lalu lintas ternak babi.
"Tingkatkan pengawasan penjualan dan lalu lintas ternak babi dan produk olahan babi antar-kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa baik melalui darat, laut, maupun udara melalui jalan resmi dan tidak resmi," kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi dalam surat imbauan resmi yang diterima di Kupang, Sabtu, (3/2/2024).
Imbauan itu dikeluarkan sehubungan dengan kejadian kasus kematian babi akibat penyakit ASF di kabupaten tetangga yakni Kabupaten Sikka.
Doris meminta warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kematian babi di wilayah kota, kecamatan, kelurahan, dan desa.
Ia mengimbau warga agar melaporkan informasi kesakitan dan kematian babi secepat-cepatnya kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan setempat atau Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur.
Berkaitan dengan pengawasan lalu lintas ternak babi, Doris menegaskan setiap ternak babi atau produk asal babi yang didatangkan dari luar wilayah Flores Timur wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis setempat.
Selain itu, ia juga melarang pendistribusian atau menjual daging babi yang berasal dari babi sakit maupun mati akibat penyakit.
Selanjutnya ada pembatasan lalu lintas orang, barang, dan kendaraan ke area kandang.
Baca juga: Pemkab Nagekeo imbau peternak babi waspadai penyakit ASF
Ia juga berpesan kepada warga agar memperhatikan kebersihan ternak babi, kandang, dan peralatan kandang.
Baca juga: Pemkab Sikka imbau peternak jalankan biosekuriti cegah ASF
Baca juga: Pemkab Ende perketat pengawasan lalu lintas ternak cegah ASF
"Setiap babi yang mati harus dikubur oleh pemilik dengan kedalaman galian minimal 1,5 meter," kata Doris.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Flores Timur imbau warga cegah penyebaran penyakit ASF
"Tingkatkan pengawasan penjualan dan lalu lintas ternak babi dan produk olahan babi antar-kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa baik melalui darat, laut, maupun udara melalui jalan resmi dan tidak resmi," kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi dalam surat imbauan resmi yang diterima di Kupang, Sabtu, (3/2/2024).
Imbauan itu dikeluarkan sehubungan dengan kejadian kasus kematian babi akibat penyakit ASF di kabupaten tetangga yakni Kabupaten Sikka.
Doris meminta warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kematian babi di wilayah kota, kecamatan, kelurahan, dan desa.
Ia mengimbau warga agar melaporkan informasi kesakitan dan kematian babi secepat-cepatnya kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan setempat atau Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur.
Berkaitan dengan pengawasan lalu lintas ternak babi, Doris menegaskan setiap ternak babi atau produk asal babi yang didatangkan dari luar wilayah Flores Timur wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis setempat.
Selain itu, ia juga melarang pendistribusian atau menjual daging babi yang berasal dari babi sakit maupun mati akibat penyakit.
Selanjutnya ada pembatasan lalu lintas orang, barang, dan kendaraan ke area kandang.
Baca juga: Pemkab Nagekeo imbau peternak babi waspadai penyakit ASF
Ia juga berpesan kepada warga agar memperhatikan kebersihan ternak babi, kandang, dan peralatan kandang.
Baca juga: Pemkab Sikka imbau peternak jalankan biosekuriti cegah ASF
Baca juga: Pemkab Ende perketat pengawasan lalu lintas ternak cegah ASF
"Setiap babi yang mati harus dikubur oleh pemilik dengan kedalaman galian minimal 1,5 meter," kata Doris.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Flores Timur imbau warga cegah penyebaran penyakit ASF