Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka stan pelayanan pelaporan pajak tahunan di dua pusat perbelanjaan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Ini merupakan salah satu cara KPP Pratama Kupang untuk mengingatkan wajib pajak di Kota Kupang ini bisa melapor di mana saja," kata Kepala KPP Pratama Kupang Moch Luqman kepada Antara di Kupang, Jumat (22/3).

Ia mengatakan dua tempat perbelanjaan yang dijadikan sebagai lokasi untuk membuka stan pelayanan pelaporan pajak tahunan itu adalah di Lippo Plaza Kupang dan di Transmart Kupang.

Luqman mengatakan bahwa pihaknya sengaja membuka stand di lokasi perbelanjaan karena ingin menjemput bola bagi warga yang ingin melaporkan pajak tahunannya.

"Biasanya masyarakat wajib pajak saat ini punya kesibukan sehingga lupa, untuk melaporkan pajak tahunannya di kantor KPP Pratama Kupang, nah kehadiran kami di sini adalah untuk membantu masyarakat agar tak perlu lagi ke kantor Pratama untuk melapor pajak," tambah dia.

Pantauan Antara dalam kesempatan itu, beberapa warga di Kota Kupang yang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang sempat menanyakan kepada staf KPP Pratama untuk proses pelaporan SPT tahunan.

Petugas menjelaskan kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara daring dengan cara mengisi efiling.

Marsel T yang ditemui Antara di lokasi pelaporan SPT Tahunan di salah satu pusat perbelanjaan itu mengaku, bahwa pada tahun 2018 lalu dirinya sempat antre sampai berjam-jam untuk melapor pajaknya.

"Dengan adanya stand di pusat perbelanjaan ini sangat membantu saya dan warga di kota Kupang yang memang tidak punya waktu ke kantor pajak, sehingga bisa melapor di sini," ujar dia.

Ia berharap agar pembukaan stan itu dibuka sampai hari terakhir pelaporan pajak tahunan di wilayah kota Kupang.

Baca juga: Pelaporan SPT tahunan di Kupang lampaui target
Baca juga: Batas Akhir Pelaporan SPT Badan 30 April


 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024