Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menyebut kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami pertumbuhan positif pada Mei 2024 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Dengan pertumbuhan itu, secara kepatuhan wajib pajak di NTT dalam menyampaikan SPT Tahunannya ada kecenderungan positif," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Nusa Tenggara Heru Budhi Kusumo secara daring dalam Konferensi Pers APBN Regional NTT di Gedung Keuangan Kota Kupang, Kamis, (27/4/2024).
Berdasarkan data DJP Nusa Tenggara, jumlah penyampaian SPT Tahunan di NTT sampai 31 Mei 2024 telah mencapai 201.653 Wajib Pajak (WP).
Angka tersebut terbagi menjadi 10.504 SPT WP Badan dan 191.149 SPT WP Orang Pribadi.
Ia menerangkan angka pelaporan SPT WP Badan per Mei 2024 mengalami pertumbuhan 9,84 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 9.563 SPT WP Badan.
Selanjutnya penyampaian SPT WP Orang Pribadi juga mengalami pertumbuhan 10,58 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 172.856 SPT WP Orang Pribadi.
Baca juga: DJP Kanwil Nusra catat kepatuhan SPT di NTT mencapai 97 persen
Heru pun menilai peningkatan jumlah penyampaian itu menunjukkan adanya kepatuhan dari masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan.
Hal itu merupakan hal baik yang perlu diapresiasi dan ditingkatkan untuk juga dapat berkontribusi pada penerimaan perpajakan.
Baca juga: Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan
Baca juga: DJP Kemenkeu sebut realisasi pemadanan NIK dan NPWP di NTT capai 84,66 persen
"Harapannya nanti menunjang realisasi penerimaan perpajakan," ucap Heru.