Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto meminta nelayan setempat untuk melaporkan rumponnya yang sudah terpasang di wilayah perairan 0-12 mil.

"Kami mau mengidentifikasi semua rumpon di perairan NTT khusunya pada 0-12 mil sehingga saya minta masyarakat nelayan agar melaporkan rumpon-rumponnya yang sudah dipasang," katanya di Kupang, Rabu (3/10).

Ia mengatakan, segera mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta masyarakat nelayan khususnya yang memiliki rumpon untuk melaporkan jumlah dan lokasi pemasangan.

Pihaknya berencana akan mengeluarkan izin pemasangan rumpon, hanya saja langkah pertama yang dilakukan yakni mengidentifikasikan semua rumpon yang sudah dipasang nelayan setempat.

"Jadi saya mau minta informasi dari nelayan terutama yang memasang rumpon. Saya akan mendata dulu semua," katanya.

Ia menjelaskan, setelah rumpon-rumpon dilaporkan, pihaknya akan melakukan pemutihan dan penataan kembali agar sesuai dengan aturan teknis.

Baca juga: HNSI NTT dukung penataan ulang rumpon

"Aturan teknisnya seperti minimal jarak antarrumpon 10 mil, tidak boleh dipasang zig zag, dan tidak boleh dipasang pada jalur pelayaran," kata Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu.

Ganef mengatakan, segera mengeluarkan kebijakan izin untuk rumpon-rumpon yang dipasang sesuai aturan dan nantinya melekat dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Rumpon-rumpon yang akan dipasang kembali, lanjutnya, juga harus diberikan tanda berupa bendera yang sesuai nama kapal nelayan bersangkutan.

Dijelaskannya, ketentuan untuk satu kapal maksimal memasang tiga rumpon, namun masih disesuaikan luas wilayah perairan sehingga kemungkinan satu kapal akan diizinkan memasang satu atau dua rumpon.

"Setelah izin diberikan, kami akan lakukan operasi pemeriksaan di lapangan sehingga apabila ada yang tidak sesuai koordinat yang dipasang maka akan dicabut," katanya menegaskan.

Baca juga: DKP putihkan rumpon yang terpasang di perairan NTT Rumpon yang dipasang nelayan untuk memudahkan mereka dalam menangkap ikan

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024