DKP putihkan rumpon yang terpasang di perairan NTT
Jumat, 28 September 2018 15:34 WIB
Salah satu contoh rumpon yang konstruksinya menyerupai pepohonan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan pihaknya akan segera memutihkan semua rumpon yang sudah terpasang di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
"Untuk rumpon-rumpon yang selama ini sudah dipasang, segera akan kami lakukan pemutihan untuk menghindari terjadinya pro dan kontra terkait status rumpon tersebut," kata Ganef kepada Antara di Kupang, Jumat (28/9).
Rumpon merupakan salah satu alat bantu penangkapan ikan yang telah dikenal oleh masyarakat nelayan, dengan konstruksi menyerupai pepohonan yang dipasang atau ditanam pada kedalaman tertentu di suatu wilayah perairan laut.
Rumpon ini berfungsi sebagai tempat berlindung dan berkumpulnya ikan di laut untuk mengefisienkan operasi penangkapan bagi para nelayan. Sebelum mengenal rumpon, nelayan menangkap ikan dengan cara mengejar ikan di laut.
Dengan telah ditentukan daerah penangkapan maka tujuan penangkapan oleh nelayan dapat menghemat bahan bakar, karena mereka tidak lagi mencari dan menangkap kelompok renang ikan dengan menyisir lautan yang luas.
Untuk saat ini, kata Ganef, keberadaan rumpon-rumpon yang dipasang di wilayah perairan 0-12 mil berstatus ilegal karena pemerintah provinsi hingga kini belum mengeluarkan izin pemasangan.
"Namun di sisi lain pemasangannya juga tidak dilarang. Sehingga yang ada ini akan kami putihkan dan selanjutnya diterapakan pengurusan izin pemasangan," katanya.
Baca juga: HNSI: Nelayan butuh kepastian hukum terkait rumpon
Pihaknya menargetkan hingga akhir 2018 ini sudah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran untuk izin pemasangan rumpon, khususnya di wilayah perairan 0-12 mil yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Menurut Ganef, meskipun pemasangan rumpon tidak dilarang, harus sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan dampak buruk, baik terhadap keberlangsungan eksositem laut maupun polemik di antara sesama nelayan.
"Jadi tidak boleh semaunya nelayan sendiri mau pasang di mana. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan inventarisasikan semuanya agar ditata ulang," kata Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu.
Ia menjelaskan pemasangan rumpon harus sesuai aturan seperti jarak pemasangan antarumpon minimal 10 mil.
Selain itu, rumpon-rumpon tidak boleh dipasang acak berdekatan, tidak berada pada jalur pelayaran karena mengganggu navigasi kapal-kapal yang berlayar, serta pemasangan rumpon juga harus melibatkan pihak pemberi izin.
Baca juga: Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT
"Untuk rumpon-rumpon yang selama ini sudah dipasang, segera akan kami lakukan pemutihan untuk menghindari terjadinya pro dan kontra terkait status rumpon tersebut," kata Ganef kepada Antara di Kupang, Jumat (28/9).
Rumpon merupakan salah satu alat bantu penangkapan ikan yang telah dikenal oleh masyarakat nelayan, dengan konstruksi menyerupai pepohonan yang dipasang atau ditanam pada kedalaman tertentu di suatu wilayah perairan laut.
Rumpon ini berfungsi sebagai tempat berlindung dan berkumpulnya ikan di laut untuk mengefisienkan operasi penangkapan bagi para nelayan. Sebelum mengenal rumpon, nelayan menangkap ikan dengan cara mengejar ikan di laut.
Dengan telah ditentukan daerah penangkapan maka tujuan penangkapan oleh nelayan dapat menghemat bahan bakar, karena mereka tidak lagi mencari dan menangkap kelompok renang ikan dengan menyisir lautan yang luas.
Untuk saat ini, kata Ganef, keberadaan rumpon-rumpon yang dipasang di wilayah perairan 0-12 mil berstatus ilegal karena pemerintah provinsi hingga kini belum mengeluarkan izin pemasangan.
"Namun di sisi lain pemasangannya juga tidak dilarang. Sehingga yang ada ini akan kami putihkan dan selanjutnya diterapakan pengurusan izin pemasangan," katanya.
Baca juga: HNSI: Nelayan butuh kepastian hukum terkait rumpon
Pihaknya menargetkan hingga akhir 2018 ini sudah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran untuk izin pemasangan rumpon, khususnya di wilayah perairan 0-12 mil yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Menurut Ganef, meskipun pemasangan rumpon tidak dilarang, harus sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan dampak buruk, baik terhadap keberlangsungan eksositem laut maupun polemik di antara sesama nelayan.
"Jadi tidak boleh semaunya nelayan sendiri mau pasang di mana. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan inventarisasikan semuanya agar ditata ulang," kata Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu.
Ia menjelaskan pemasangan rumpon harus sesuai aturan seperti jarak pemasangan antarumpon minimal 10 mil.
Selain itu, rumpon-rumpon tidak boleh dipasang acak berdekatan, tidak berada pada jalur pelayaran karena mengganggu navigasi kapal-kapal yang berlayar, serta pemasangan rumpon juga harus melibatkan pihak pemberi izin.
Baca juga: Pemerintah larang rumpon beroperasi di NTT
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Patroli gabungan Australia-Indonesia amankan lima rumpon di Laut Timor
27 September 2019 16:34 WIB, 2019
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
BRI membantah disebut tolak pencairan dana PIP bocah yang meninggal di Ngada
12 February 2026 15:16 WIB
Mendes Yandri menerima audiensi 15 CEO perusahaan asal Inggris bahas listrik desa
12 February 2026 13:20 WIB