Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Maumere meningkatkan kualitas pelayanannya dengan melaksanakan konsultasi pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
Plt. Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian , Christian Penna dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (23/9/2022) mengatakan bahwa peningkatan pelayanan itu dilakukan saat Kemenkumham NTT melaksanakan konsultasi tentang pelayanan publik bagi WNI.
“Dalam pelayanan pemberian paspor perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan surat Direktur Lantaskim Nomor : IMI.2-UM.01.01-4.2671 tanggal 24 Juni 2022, tentang Kebijakan Penggunaan APAPO dalam Implementasi Mobile Paspor (M-Paspor) dimana pemberian paspor melalui walk-in hanya untuk percepatan pemberian paspor satu hari dan yg berkebutuhan khusus selain dari itu mengajukan Paspor melalui aplikasi M- Paspor,” kata Christian.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma, beserta 3 (tiga) orang Staf.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan dukungan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan khususnya pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) bagi Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Maumere kenalkan inovasi Pintal Blawir tingkatkan pelayanan
Christian menambahkan pengajuan melalui aplikasi M- Paspor yaitu menyiapkan perangkat tersendiri bagi pemohon untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, dan Tingkatkan sosialisasi kepada publik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang ada di Kantor Imigrasi Maumere tentang aplikasi M-Paspor juga menghimbau kepada Seksi Lalintalkim apabila menemui kendala segera dibuatkan laporan
Baca juga: Imigrasi Maumere bagikan sembako kepada warga tak mampu
Plt. Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian , Christian Penna dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (23/9/2022) mengatakan bahwa peningkatan pelayanan itu dilakukan saat Kemenkumham NTT melaksanakan konsultasi tentang pelayanan publik bagi WNI.
“Dalam pelayanan pemberian paspor perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan surat Direktur Lantaskim Nomor : IMI.2-UM.01.01-4.2671 tanggal 24 Juni 2022, tentang Kebijakan Penggunaan APAPO dalam Implementasi Mobile Paspor (M-Paspor) dimana pemberian paspor melalui walk-in hanya untuk percepatan pemberian paspor satu hari dan yg berkebutuhan khusus selain dari itu mengajukan Paspor melalui aplikasi M- Paspor,” kata Christian.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma, beserta 3 (tiga) orang Staf.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan dukungan dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan khususnya pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) bagi Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Maumere kenalkan inovasi Pintal Blawir tingkatkan pelayanan
Christian menambahkan pengajuan melalui aplikasi M- Paspor yaitu menyiapkan perangkat tersendiri bagi pemohon untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, dan Tingkatkan sosialisasi kepada publik baik secara langsung maupun melalui media sosial yang ada di Kantor Imigrasi Maumere tentang aplikasi M-Paspor juga menghimbau kepada Seksi Lalintalkim apabila menemui kendala segera dibuatkan laporan
Baca juga: Imigrasi Maumere bagikan sembako kepada warga tak mampu