Situasi Papua kondusif usai penangkapan Gubernur Lukas Enembe menurut Polri

id lukas enembe ditangkap, mabes polri, kondisi papua, korupsi, kpk, kadiv huma polri, irjen dedi prasetyo,lukas enembe

Situasi Papua kondusif usai penangkapan Gubernur Lukas Enembe menurut Polri

Gubernur Papua yang juga tersangka kasus dugaan suap Lukas Enembe menaiki pesawat usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diterbangkan dari Bandara Sentani ke Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

...Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan situasi di Papua secara umum kondusif saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa, (10/1/2023).

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," ucap Dedi.

Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Dedi mengatakan Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Polri berkomitmen untuk membackup KPK dalam setiap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK telusuri transaksi valas terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: KPK panggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sebut situasi Papua kondusif usai penangkapan Lukas Enembe