Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menyebut video viral yang menunjukkan seorang bocah berumur dua tahun dikurung di dalam rumah dengan kaki dan tangan diikat bukan kasus penculikan anak di provinsi ini.
“Kejadian tersebut di Desa Tunua, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ini bukan kasus penculikan dan terjadi pada 20 Januari 2023,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin, (30/1/2023).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan video viral seorang bocah dengan kaki dan tangan terikat ditemukan sejumlah warga di dalam sebuah rumah.
Dalam video tersebut seorang pria yang merekam saat bocah itu ditemukan menangis dan mengutuk perbuatan orang yang mengikat tangan dan kaki bocah tersebut.
Ariasandy mengatakan dari informasi yang mereka peroleh diketahui bahwa anak itu ditinggalkan ibu angkatnya yang berangkat ke kebun.
“Sebelum berangkat, orang tua angkatnya mengikat kaki dan tangan anaknya dan dibiarkan begitu saja dengan beralaskan lantai tanah dan mengunci pintu kamar,” ujar dia.
Perbuatan yang dilakukan ibu angkatnya diketahui tetangga sehingga saat ibunya berangkat ke kebun, warga yang melihat langsung melaporkan kepada aparat desa sehingga pintu rumah didobrak dan menemukan bocah itu sedang terkapar.
Aparat kepolisian telah memanggil ibu angkat bocah tersebut untuk meminta keterangan terkait perbuatan yang dilakukan.
“Polres TTS sudah memintai keterangan. Mereka terus berkoordinasi dengan pihak keluarga,” tambah dia.
Baca juga: Kapolda NTT beri penghargaan bagi dua satpam gagalkan pencurian
Baca juga: Polda NTT selidiki dugaan pemukulan anggota polisi oleh kapolres
Polisi sebut Video bocah dengan kaki tangan diikat bukan kasus penculikan
Kejadian tersebut di Desa Tunua, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ini bukan kasus penculikan dan terjadi pada 20 Januari 2023...