ASN tidak disiplin tetap mengenakan rompi orange
Aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin masuk kantor tetap dikenakan hukuman dengan mengenakan rompi orange.
Kupang (ANTARA News NTT) - Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Mulu Blasius mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin masuk kantor tetap dikenakan hukuman dengan mengenakan rompi orange.
"Hari ini ada 145 ASN yang diberikan sanksi dengan mengenakan rompi orange bertuliskan "Saya Tidak Disiplin". Jumlah ASN ini sesuai dengan hasil evaluasi selama tiga bulan terakhir," kata Mulu kepada Antara di Kupang, Senin (7/1), terkait hukuman bagi ASN yang tidak disiplin.
Ke depan, kata dia, hukuman disiplin ini bisa dilakukan setiap bulan, dua bulan atau tetap tiga bulan sekali, tergantung gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Data ASN yang tidak disiplin masuk kerja selalu siap setiap bulan. Soal eksekusi tergantung pejabat pembina kepegawaian. Jadi bisa setiap awal bulan atau dua bulan sekali," katanya.
Dia mengatakan, kriteria ASN yang tidak disiplin adalah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yakni alpa atau tidak hadir tanpa berita minimal dua kali, alpa atau tidak hadir tanpa berita satu kali ditambah terlambat apel dan atau pulang awal satu kali.
Menurut dia, hukuman disiplin ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya ASN.
Dia berharap, dengan adanya pengenaaan rompi orange pada apel perdana awal 2019 ini, maka para ASN sebagai pelayanan masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan.
Baca juga: Ratusan ASN Pemprov NTT dihukum dengan Rompi Orange
Baca juga: Rompi khusus buat ASN di NTT yang tak disiplin
"Hari ini ada 145 ASN yang diberikan sanksi dengan mengenakan rompi orange bertuliskan "Saya Tidak Disiplin". Jumlah ASN ini sesuai dengan hasil evaluasi selama tiga bulan terakhir," kata Mulu kepada Antara di Kupang, Senin (7/1), terkait hukuman bagi ASN yang tidak disiplin.
Ke depan, kata dia, hukuman disiplin ini bisa dilakukan setiap bulan, dua bulan atau tetap tiga bulan sekali, tergantung gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Data ASN yang tidak disiplin masuk kerja selalu siap setiap bulan. Soal eksekusi tergantung pejabat pembina kepegawaian. Jadi bisa setiap awal bulan atau dua bulan sekali," katanya.
Dia mengatakan, kriteria ASN yang tidak disiplin adalah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yakni alpa atau tidak hadir tanpa berita minimal dua kali, alpa atau tidak hadir tanpa berita satu kali ditambah terlambat apel dan atau pulang awal satu kali.
Menurut dia, hukuman disiplin ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan kualitas dan kinerja sumber daya ASN.
Dia berharap, dengan adanya pengenaaan rompi orange pada apel perdana awal 2019 ini, maka para ASN sebagai pelayanan masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan.
Baca juga: Ratusan ASN Pemprov NTT dihukum dengan Rompi Orange
Baca juga: Rompi khusus buat ASN di NTT yang tak disiplin