Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat ataupun instansi daerah sebagaimana Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
"Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," kata Bahtra setelah memimpin rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB dan BKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, dia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada bulan Maret 2026.
Dia berharap penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian lembaga maupun yang ada di daerah, baik di provinsi maupun kabupaten kota.
Selain itu, dia mengatakan Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Astacita, serta untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II minta PANRB-Kemendagri larang pemda angkat tenaga non-ASN