HIPMI Papua nilai SK BPP Cacat hukum dan langgar AD/ART

id NTT,HIPMI NTT,Kota Kupang

HIPMI Papua nilai SK BPP Cacat hukum dan langgar AD/ART

Ketua Dewan Pembina Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Provinsi Papua, Dasril Saharia bersama anak-anak Papua. ANTARA/Ho

kita bicara konstitusi dan jangan menginjak-injak ART BPP HIPMI,”
Kupang (ANTARA) - Ketua Dewan Pembina Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Provinsi Papua, Dasril Saharia menilai SK badan pengurus pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) cacat hukum.

"Di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia jelas diatur bahwa Anggota Biasa yaitu Anggota yang Berusia 17 hingga 40 tahun," kata dia dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat.

Namun dalam kenyataannya anggota hipmi justru usianya lebih dari 40 tahun, karena itu lanjut dia hal SKnya catat hukum.

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam BAB 1 Pasal 5 AD/ART Hipmi yang menyatakan bahwa anggota Hipmi adalah yang berusia 17 hingga 40 tahun, sementara Anggota Luar Biasa yaitu Anggota Biasa yang telah berusia 41 tahun.

Dia mengungkapkan Ketua BPP Hipmi Akbar Himawan Buchari (AHB) sebagai Ketua Formatur juga Bagas Adhadirga dan Eka Sastra sebagai Anggota Formatur harus bertanggungjawab dan mengevaluasi ulang struktur kepengurusannya.

“Ini menjadi catatan serius bagi ketua Formatur Akbar Himawan Buchari dan Bagas Adhadirga sebagai Sekretaris juga Eka Sastra sebagai Anggota harus bertanggungjawab untuk mengevaluasi kepengurusan yang sudah mereka susun. Kami lihat banyak sekali pengurus yang sudah melewati batas usia di atas 41 tahun,” kata Dasril Sahari

Ia menambahkan, pihaknya mengkritisi kepengurusan Hipmi bukan untuk mencari celah kesalahan dari pengurus BPP Hipmi.

“Namun yang kita lakukan ini adalah bagian dari kecintaan kita terhadap Organisasi yang telah membesarkan kita Hipmi, tidak ada tendesius pribadi. BPP harus menjadi contoh yang baik bagi kader-kader se-Nunsantara. Saya tidak bisa membayangkan betapa repotnya BPP Hipmi mengurusi BPD dan BPC karena sudah memberikan contoh yang tidak baik,” tegasnya.

“Kami loyal dan menghormati AHB (Akbar Himawan Buchari) sebagai Ketua Umum, kami hanya mendorong beliau dalam menegakkan aturan sesuai janji kampanyenya, ini marwah BPP Hipmi," tutur pengusaha yang telah lama berkarir di Papua ini.

Baca juga: Muliandy Nasution : Pelantikan pengurus Hipmi momentum pengusaha muda andil percepatan IKN
Baca juga: Bagas Adhadirgha siap bertanding di Munas Hipmi XVII 2022


Yance Mote WKU HIPMI Papua, menilai yang dipersyaratkan terkait batas usia anggota, justru malah ditabrak. Sontak hal tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pengurus dan anggota HIPMI di daerah.

Pengurus di daerah mempersoalkan jabatan Ketua OKK BPP HIPMI yang dipegang oleh Syaifudin Hisbullah. Pasalnya, Syaifuddin diduga sudah melebihi batas usia untuk duduk sebagai pengurus.

Dalam Pasal 5 ayat 1 ART hasil Munasus disebutkan, Anggota biasa yaitu, anggota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun dengan ketentuan tidak sampai 41 (empat puluh satu) tahun. Sementara, Syaifuddin saat ini diduga sudah berusia 43 tahun.

“Kita bicara konstitusi dan jangan menginjak-injak ART BPP HIPMI,” tegasnya.