Polres Manggarai Barat tetapkan empat tersangka kasus pencurian

id kasus pencurian, labuan bajo,manggarai barat,ntt,polres manggarai barat,flores,Polres mabar

Polres Manggarai Barat tetapkan empat tersangka kasus pencurian

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, NTT telah menetapkan empat tersangka yang melakukan pencurian pada 16 tempat kejadian perkara (TKP) dengan nilai kerugian mencapai Rp90 juta, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Kami tetapkan empat tersangka, yang mana aksi pencurian dilakukan berkali-kali dengan menggunakan kendaraan dan barang bukti yang cukup banyak...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan empat tersangka yang melakukan pencurian pada 16 tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami tetapkan empat tersangka, yang mana aksi pencurian dilakukan berkali-kali dengan menggunakan kendaraan dan barang bukti yang cukup banyak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin, (20/3/2023).

Sebanyak empat tersangka berjenis kelamin laki-laki itu yakni VD (28), KB (20), PL (18), dan MM (23) melakukan aksi pencurian pada 16 titik lokasi dengan jumlah korban sebanyak enam orang.

Aksi itu dilakukan pada tanggal 28 Januari 2023, 6 Februari 2023, 9 Februari 2023, 10 Februari 2023, satu hari sekitar bulan Februari 2023, dan 1 Maret 2023.

Dari para tersangka, polisi telah menyita 16 jenis barang bukti dengan nilai kerugian mencapai Rp90 juta. Beberapa barang bukti diantaranya mobil pikap, ban mobil, kursi, mesin traktor, generator set, sound system, tang, spring bed, hingga minuman bir bintang.

Kasus pencurian ini terbagi menjadi enam laporan polisi di Polres Manggarai Barat, tujuh laporan polisi di Polsek Lembor, dan tiga laporan polisi di Polsek Sano Nggoang.

Keempat tersangka ini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP jo Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Sementara kami lakukan penetapan tersangka empat orang. Ada satu orang yang masih kami dalami dan akan kami tetapkan tersangka," sebutnya.

Baca juga: Polres Mabar tetapkan tersangka kasus Dermaga Gua Rangko

Baca juga: Polres Mabar tahan penerima kiriman paket ganja