Polisi selidiki motif dibalik pencurian obat-obatan di gudang Farmasi

id NTT,pencurian obat,Kota Kupang,Polda NTT

Polisi selidiki motif dibalik pencurian obat-obatan di gudang Farmasi

Penangkapan terhadap pencuri obat-obatan di Farmasi Kupang. ANTARA?Ho-Polres Kupang

Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat...
Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Reskrim Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur  masih tengah menyelidiki motif dibalik kasus pencurian obat-obatan di gedung Farmasi Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PL (32) pada pekan lalu.

"Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan, untuk mengetahui motif dibalik pencurian yang dilakukan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono di Kupang, Selasa, (25/6/2024)

Dia menjelaskan bahwa kasus pencurian obat-obatan di gudang Farmasi di Kabupaten Kupang itu sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2024. 

Setelah merasa ada obat yang hilang itu, penjaga  gudang Farmasi melaporkan kasus itu. Polisi pun berusaha mengungkap siapa pelaku dibalik hilangnya obat-obatan tersebut, sehingga tim penyidik mencari tahu kemana obat-obatan tersebut dijual oleh pelaku.

Pekan lalu pada Jumat (21/6) tim penyidik lalu menemukan lokasi dimana PL menjual obat-obatan hasil curian kepada beberapa penjual di Kabupaten Kupang.

Dia mengatakan bahwa usai mengetahui lokasi penjualan, tim penyidik lalu mulai mencari dan menangkap PL.  Dia mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

Saat ditangkap, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan seperti  Asam Mefenamat dan   Amoxocilin yang jumlahnya mencapai ribuan strip.

Iptu Yeni mengatakan bahwa pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Kupang, sembari mengungkap apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan pelaku atau tidak.

Baca juga: Polairud minta pelaku pariwisata melapor jika terjadi kecelakaan laut

"Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat," tutupnya.

Baca juga: Polres Sikka bersihkan tempat ibadah sambut HUT Bhayangkara

Yeni menambahkan bahwa atas perbuatannya PL dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2023 tentang Kesehatan.