Polres Mabar tetapkan tersangka kasus Dermaga Gua Rangko

id labuan bajo, manggarai barat, flores, polres, gua rangko, dermaga gua rangko,labuhan bajo

Polres Mabar tetapkan tersangka kasus Dermaga Gua Rangko

Konferensi Pers Polres Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi Dermaga Gua Rangko, Labuan Bajo, NTT, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...Dari beberapa informasi dan saksi yang diperiksa, dapat bukti cukup, pada hari ini kami telah menetapkan dua tersangka kasus Gua Rangko yakni saudara TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara FT selaku Kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama seb

Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan boardwalk (dermaga) wisata Gua Rangko tahun 2019 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat.

"Dari beberapa informasi dan saksi yang diperiksa, dapat bukti cukup, pada hari ini kami telah menetapkan dua tersangka kasus Gua Rangko yakni saudara TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara FT selaku Kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai kontraktor pelaksana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Senin, (20/3/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan lanjutan boardwalk wisata Gua Rangko tahun 2019 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama dengan nilai Rp737.163.398 terhitung 23 Juli 2019 sampai 19 Desember 2019.

Pekerjaan itu mendapat adendum kontrak I pada 7 November 2019. Namun, pekerjaan itu mengalami kerusakan pada awal tahun 2021 dan fisik dermaga belum dilakukan serah terima atau final hand over (FHO).

"Kerugian keuangan negara atas kasus ini sebesar Rp670.148.544," sebut Ridwan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 16 amplop coklat besar berisikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat tahun anggaran 2019 tanggal 2 April 2019, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan), serta dokumen lainnya.

Ridwan mengatakan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUH Pidana.

"Kasus ini mulai hari ini kami kirim ke kejaksaan dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," katanya menandaskan.

Sebelum penetapan tersangka, aparat Polres Manggarai Barat melakukan berbagai tindakan diantaranya penyelidikan awal, gelar perkara, pemeriksaan 21 saksi, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan ahli.

Baca juga: Polisi sebut tersangka pencurian traktor di NTT bakal bertambah

Baca juga: Polres Mabar periksa direktur RSUD Komodo soal Jaspel COVID-19







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Manggarai Barat tetapkan tersangka kasus Dermaga Gua Rangko