DPRD minta agar komisioner KPU NTT segera dilantik

id YUNUS

DPRD minta agar komisioner KPU NTT segera dilantik

Wakil Ketua DPRD NTT dari F-PDI Perjuangan Yunus Takandewa. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

KPU RI diminta segera melantik komisioner KPU NTT agar tidak menghambat tahapan Pileg maupun Pilpres 2019 di wilayah provinsi kepulauan ini.
Kupang (ANTARA News NTT) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Yunus Takandewa meminta KPU RI segera melantik komisioner KPU NTT agar tidak menghambat tahapan Pileg maupun Pilpres 2019 di wilayah provinsi kepulauan ini.

"Beban konsolidasi demokrasi di NTT cukup besar, karena merupakan wilayah provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan dua negara, sehingga perlu mendapat perhatian serius," kata politisi dari F-PDI Perjuangan itu kepada Antara di Kupang, Rabu (16/1).

Sampai sejauh ini, komisioner KPU NTT belum dilantik oleh KPU RI, padahal masa jabatan komisioner KPU masa bhakti sebelumnya sudah berakhir pada 27 Desember 2018.

Tim seleksi juga telah mengirim sepuluh nama ke KPU NTT sejak November 2018 lalu untuk dilakukan uji kompetensi oleh KPU RI sekaligus menetapkan lima orang sebagai komisioner defenitif.

Yunus Takandewa menambahkan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 sudah di depan mata dan berharap KPU RI segera menetapkan dan melantik KPU Provinsi NTT.

"Percepatan pelantikan ini penting agar komisioner KPU NTT definitif dapat melaksanakan tugasnya sekaligus memperlancar tahapan pemilu legislatif dan Pilpres 2019 di daerah ini," katanya.

Baca juga: KPU khawatir pemilu di NTT tidak mencapai target

Menurut dia, masih banyak agenda pelaksanaan pemilu yang mesti segera dituntaskan. "Mengulur waktu bisa menjadi penghambat tahapan pemilu, termasuk hak pilih warga yang belum memiliki e-KTP," katanya.

Secara terpisah, anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, belum dilantiknya komisioner KPU NTT bisa mengganggu sejumlah agenda KPU NTT, karena saat ini diambilalih KPU pusat.

Menurutnya, untuk urusan surat menyurat, KPU NTT harus berkonsultasi dan membutuhkan tanda tangan KPU pusat.

"Contohnya surat dari Bawaslu sejak minggu lalu, sampai sekarang belum dibalas KPU NTT, karena mereka harus berkonsultasi ke Jakarta," kata mantan wartawan The Jakarta Post itu.

Baca juga: Puluhan kotak suara untuk NTT rusak