Ombudsman NTT tekankan pencanangan zona integritas diikuti aksi nyata
Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi...
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menekankan pencanangan zona integritas yang dilakukan instansi atau lembaga pemerintah di daerah itu agar diikuti dengan aksi nyata yang menunjukkan perubahan lebih baik dalam pelayanan publik.
"Pencanangan zona integritas ini tidak sekedar seremonial belaka, tetapi harus diikuti dengan aksi perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan seluruh satuan kerja, utamanya satker yang melaksanakan tugas pelayanan publik," katanya di Kupang, Senin, (3/4/2023) usai menyaksikan penandatangan pencanangan zona integritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang.
Beda Daton menyambut gembira tekad jajaran KPUD Kota Kupang mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja.
Zona integritas, kata dia, merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, saat menjadi saksi pencanangan zona integritas, ia selalu berharap agar acara itu tidak sekedar seremonial namun menjadi titik balik peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi," katanya.
Beda Daton mengajak penyelenggara pelayanan publik di NTT agar memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktik calo, harus bebas pungutan liat, petugas responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu pelayanan.
Ia menambahkan, pembangunan zona integritas dianggap sebagai acuan atau role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Dengan demikian, kata dia, pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasi melalui pencanangan zona integritas tersebut, kata dia, tentu akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat.
"Upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur kita dari tindakan koruptif," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan sekolah jangan melarang siswa ikut ujian
Baca juga: Ombudsman harapkan integrasi RSUP-BPJS Kesehatan segera tuntas
"Pencanangan zona integritas ini tidak sekedar seremonial belaka, tetapi harus diikuti dengan aksi perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan seluruh satuan kerja, utamanya satker yang melaksanakan tugas pelayanan publik," katanya di Kupang, Senin, (3/4/2023) usai menyaksikan penandatangan pencanangan zona integritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang.
Beda Daton menyambut gembira tekad jajaran KPUD Kota Kupang mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja.
Zona integritas, kata dia, merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, saat menjadi saksi pencanangan zona integritas, ia selalu berharap agar acara itu tidak sekedar seremonial namun menjadi titik balik peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Nilai-nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak-hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi," katanya.
Beda Daton mengajak penyelenggara pelayanan publik di NTT agar memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktik calo, harus bebas pungutan liat, petugas responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu pelayanan.
Ia menambahkan, pembangunan zona integritas dianggap sebagai acuan atau role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Dengan demikian, kata dia, pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasi melalui pencanangan zona integritas tersebut, kata dia, tentu akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat.
"Upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur kita dari tindakan koruptif," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan sekolah jangan melarang siswa ikut ujian
Baca juga: Ombudsman harapkan integrasi RSUP-BPJS Kesehatan segera tuntas