Ombudsman NTT imbau warga tidak gunakan agen urus surat kendaraan

id tarif surat kendaraan,layanan surat kendaraan,syarat mengurus surat kendaraan,layanan surat kendaraan ntt,ombudsman ntt

Ombudsman NTT imbau warga tidak gunakan agen urus surat kendaraan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton. ANTARA/Aloysius Lewokeda.

...Sebaiknya tidak perlu lewat pintu belakang atau agen ketika mengurus surat kendaraan bermotor di Samsat, karena di seluruh loket Samsat telah terpampang dengan jelas tarif sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), katanya di Kupang, Jumat, (14/
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengimbau warga masyarakat agar tidak menggunakan agen saat mengurus surat-surat kendaraan bermotor agar terhindar dari praktik pungutan liar.

"Sebaiknya tidak perlu lewat pintu belakang atau agen ketika mengurus surat kendaraan bermotor di Samsat, karena di seluruh loket Samsat telah terpampang dengan jelas tarif sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya di Kupang, Jumat, (14/4/2023).

Beda Daton mengatakan pihaknya juga menerima informasi warga dari berbagai daerah di NTT termasuk menyampaikan beragam pertanyaan seperti syarat mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar NTT, tarif sebenarnya dalam pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di loket Samsat setempat.

Warga atau pemohon, kata dia, diminta membayar dengan angka bervariasi, bahkan mutasi kendaraan sepeda motor, seorang pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp1,6 juta.

Ia mengimbau warga agar mengurus surat kendaraan secara langsung di loket Samsat karena tarif sudah tertera secara jelas serta persyaratan dan mekanisme proses STNK baru, proses biaya balik nama, proses pembayaran pajak setiap tahun/pengesahan STNK, serta proses mutasi masuk dan keluar kendaraan.

Beda Daton menjelaskan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri.

Tarif tersebut antara lain, penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua/tiga Rp100.000, roda empat Rp200.000, penerbitan mutasi keluar untuk roda dua/tiga Rp150.000, roda empat Rp250.000.

Selain itu penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua/tiga Rp60.000, roda empat Rp100.000, penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK) roda dua/tiga Rp25.000, roda empat Rp50.000, dan penerbitan surat tanda cek kendaraan (TCKB) roda dua/tiga Rp60.000, roda empat Rp100.000

Beda Daton menambahkan, jika selama proses pelayanan, warga merasa dipersulit petugas Samsat atau diminta membayar selain dari ketentuan tarif alias pungutan liar maka silahkan menyampaikan laporan ke Samsat melalui nomor pengaduan yang disediakan.

"Jika laporan anda tidak direspon dalam kurun waktu yang patut, silahkan menyampaikan laporan tersebut kepada Ombudsman NTT melalui nomor kontak 08111453737. Dengan menyampaikan laporan maka ikut membantu memperbaiki layanan di Samsat," katanya.


Baca juga: Orang tua diimbau tak percaya oknum janjikan kelulusan masuk Polri

Baca juga: Ombudsman ajak warga NTT manfaatkan keringanan mutasi kendaraan