Wagub Nae Soi minta penerima remisi selalu berperilaku baik ke masyarakat

id NTT,remisi,wagub ntt,marciana D jone

Wagub Nae Soi minta penerima remisi selalu berperilaku baik ke masyarakat

Wagub Provinsi Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi (kanan) ketika menyerahkan SK remisi umum kepada 2.174 narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT ke-78 RI di Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/Benny Jahang)

Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik...
Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi berharap 2.174 penerima remisi untuk selalu berperilaku baik dan taat terhadap aturan yang berlaku saat kembali ke masyarakat.

Wagub Josef Nae Soi mengatakan hal itu saat menyerahkan SK remisi umum kepada 2.174 narapidana dan anak binaan dalam rangka HUT ke-78 RI di Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis, (17/8/2023).

"Pemberian remisi agar dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Josef Nae Soi.

Josef Nae Soi mengatakan bahwa program pembinaan yang dijalani saat ini semoga bisa menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat warga binaan Pemasyarakatan kembali ke masyarakat di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut orang nomor dua di NTT itu memberikan SK remisi kepada 2.156 orang yang mendapatkan remisi umum I dan 18 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Josef Nae Soi juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar menjadi insan dan pribadi yang baik dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Saat berada di tengah-tengah masyarakat, mereka juga diingatkan untuk selalu menaati tata nilai kemasyarakatan, taat hukum, serta mulai berkontribusi aktif dalam pembangunan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, penerima remisi tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT dan yang terbanyak di Lapas Kupang yakni 434 orang dan empat orang diantaranya langsung bebas.

Hak remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku.

"Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," ujarnya.

Baca juga: 2.174 WBP di NTT dapat remisi HUT ke-78 RI

Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Marciana D Jone berpesan agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadi residivis. Warga binaan yang menghirup udara bebas harus bisa berbaur dengan masyarakat, dan masyarakat pun diharapkan mau menerima mereka kembali.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham serahkan SK remisi kepada ratusan WBP di NTT

Dia berharap warga binaan yang masih menjalani masa pidana agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.