2.174 WBP di NTT dapat remisi HUT ke-78 RI

id Marciana D Jone,NTT,Kota Kupang,Kemenkumham NTT

2.174 WBP di NTT dapat remisi HUT ke-78 RI

Kakanwil Kemenkumham NTT Marcaiana D Jone. ANTARA/Ho-Humas Kemenkumham NTT

Total penerima remisi HUT RI tahun ini 2.174 WBP
Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Nusa Tenggara Timur memastikan sebanyak 2.174 warga binaanya mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Senin mengatakan bahwa jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkuham NTT ke pusat beberapa waktu lalu.

"Total penerima remisi HUT RI tahun ini 2.174 WBP," kata Marciana di Kupang, Senin, (14/8/2023).

Marciana menjelaskan bahwa jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

"Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.156 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 18 orang," ujar dia.

Ia pun merinci untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 429 orang, dua bulan 434 orang, tiga bulan 485 orang, empat bulan 321orang, lima bulan 377 orang dan enam bulan 110 orang.

Lebih lanjut Marciana menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham-Notaris NTT bakti sosial cegah stunting

Ia pun berharap mereka yang sudah bebas diharapkan bisa berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana si narapidana tinggal, dan mengerjakan keterampilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Baca juga: Kemenkumham sebut penerapan nilai HAM tingkatkan daya saing produk

Lebih lanjut kata dia, sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.186 orang dengan rincian 613 orang tahanan dan 2.573 narapidana.