Pasien DBD dapat prioritas pelayanan

id WALI KOTA DBD

Pasien DBD dapat prioritas pelayanan

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (tengah) didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ary Wijana (kiri) dan Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rerabeka, saat memimpin rapat penanganan KLB DBD di Kota Kupang, Kamis (24/1). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) akan mendapat prioritas pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas guna mengantisipasi adanya korban meninggal akibat menderita demam berdarah.
Kupang (ANTARA News NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) akan mendapat prioritas pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas guna mengantisipasi adanya korban meninggal akibat menderita demam berdarah.

"Apabila ada pasien DBD yang membutuhkan perawatan medis maka harus segera ditangani segera guna mengantisipasi kondisi terburuk terhadap penderita. Apabila perlu ditangani di ruangan Intensive Care Unit (ICU), maka harus dilakukan demi menyelamatkan nyawa penderita," katanya dalam rapat kordinasi penanganan KLB DBD di Kota Kupang, Kamis (24/1).

Ia mengatakan, penanganan kejadian luar biasa (KLB) di Kota Kupang perlu dilakukan secara serius guna mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus DBD di ibu kota provinsi NTT yang terus meningkat selama tiga pekan terakhir.

Menurut Jefri, pemerintahanya akan bekerja keras dalam menangani kasus DBD di Kota Kupang untuk menghindari jatuhnya korban jiwa akibat serangan DBD.

"Kami tidak mengharapkan ada penderita yang meninggal karena DBD di Kota Kupang, sehingga semua pihak harus bekerja keras untuk mengatasi kasus DBD ini secara serius," katanya menegaskan.

Pemerintah Kota Kupang sudah menginstruksikan 11 Puskesmas di Kota Kupang untuk membuka Poskos DBD guna mempercepat penanganan bagi penderita DBD.

Baca juga: Kasus DBD di Kota Kupang masuk kategori KLB

"Jika ada pasien yang datang berobat ke Puskesmas agar segera ditangani apabila perlu dirujuk ke RSU SK Lerik agar segera difasilitasi," katanya.

Ia mengatakan penetapan status KLB di Kota Kupang dilakukan karena jumlah kasus DBD semakin meningkat sekalipun belum ada penderita yang meninggal.

"Sampai saat ini jumlah kasus DBD di Kota Kupang tercatat 127 kasus tersebar di enam kecamatan Kota Kupang. Penetapan status DBD tidak harus menunggu ada korban jiwa. Apabila kasusnya terus meningkat maka harus ditetapkan status KLB," ujarnya.

Jefri berharap masyarakat Kota Kupang agar secara rutin membersihkan lingkungan tempat tinggal masing-masing guna memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD.

Baca juga: Wali Kota minta warganya waspada terhadap DBD
Seorang perawat di RSUD SK Lerik Kota Kupang sedang memeriksa botol infus sekaligus memeriksa pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) tersebut. Wali Kota Kupang telah menetapkan DBD sebagai KLB di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena sudah mencapai 127 kasus. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha).