Kasus DBD di Kota Kupang masuk kategori KLB

id KLB

Kasus DBD di Kota Kupang masuk kategori KLB

Kota Kupang sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue, sehingga warga diminta untuk menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Kupang sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB) akibat tingginya jumlah penderita DBD hingga mencapai 114 orang.
Kupang (ANTARA News NTT) - Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Kupang sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB) akibat tingginya jumlah penderita DBD hingga mencapai 114 orang.

"Jumlah penderita DBD di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga posisi 22 Januari 2019, sudah mencapai 114 orang. Atas dasar ini, kami tetapkan DBD sebagai KLB," kata Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore, Kamis (24/1).

Penetapan DBD sebagai KLB itu dituangkan pula dalam SK Wali Kota Kupang Nomor  : Dinkes.443.32/008/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019.

Ia mengatakan pada minggu pertama 2019, penderita DBD di Kota Kupang berjumlah 21 orang, dan terus meningkat menjadi 33 kasus pada minggu kedua, namun sedikit mengalami penurunan pada minggu ketiga menjadi 28 penderita.

Menurut Wali Kota Kupang, jika dibandingkan dengan data pada Januari 2018, maka telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan, karena pada Januari 2918 hanya tercatat 66 kasus DBD.

Ia menyampaikan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) di kota ini untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan terdekat jika mengetahui ada kejadian DBD di lingkungannya masing-masing.

Ia juga meminta agar dilakukan pemberantasn sarang nyamuk di setiap kelurahan di wiayah Kota Kupang guna mencegah terjadinya penyebaran kasus DBD.

Wali Kota Kupang juga berharap agar masyarakat bisa menjaga kebersihan di lingkungan rumahnya masing-masing agar bisa terhindar dari serangan DBD.

Baca juga: Wali Kota minta warganya waspada terhadap DBD
Baca juga: Tiga kecamatan rawan DBD