Ombudsman: RSUD Lewoleba layak menjadi rumah sakit contoh di NTT

id rsud lewoleba,lembata,ombudsman ntt,pelayanan kesehatan

Ombudsman: RSUD Lewoleba layak menjadi rumah sakit contoh di NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton (kanan) sedang mengamati pelayanan di apotik RSUD Lewoleba, Kamis (7/9/2023) (FOTO ANTARA/HO-Ombudsman NTT)

...Saya juga berbincang-bincang dengan pasien dan petugas apotik RSUD Lewoleba untuk menanyakan apa yang mereka alami dan praktekan
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menilai pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba di Kabupaten Lembata layak dijadikan sebagai contoh bagi rumah sakit lain di NTT.

Penilaian tersebut setelah melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada manajemen rumah sakit untuk mengetahui pelayanan, termasuk pelayanan pada Apotek RSU tersebut, kata Darius Beda Dataon di Kupang, Kamis, (7/9/2023).

"Saya melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak manajemen RSUD Lewoleba agar informasi yang saya peroleh lebih objektif apa adanya," katanya.

Menurut dia seperti kunjungan di kabupaten lain, dirinya selalu menyempatkan diri melihat langsung pelayanan obat di apotik RSUD setempat guna memastikan bahwa pelayanan obat peserta BPJS Kesehatan telah sesuai dengan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014.

Dalam Permenkes tersebut lanjut Beda Daton, apotik Rumah Sakit wajib menyiapkan semua obat sesuai Fornas dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri sebab semua obat telah dijamin BPJS.

"Saya juga berbincang-bincang dengan pasien dan petugas apotik RSUD Lewoleba untuk menanyakan apa yang mereka alami dan praktekan", kata Beda Daton.

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan pihak manajemen RSUD Lewoleba serta berterima kasih kepada Direktur RSUD Lewoleba, drg. Yosep Paun dan seluruh jajaran karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN.

Para pasien katanya, mengaku tidak pernah membeli obat dengan biaya sendiri. Kalaupun obat yang diresepkan sedang kosong di apotik RSUD, pasien dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar RS dan membawa kuitansi pembelian obat ke RS untuk diganti uangnya sesuai dengan kuitansi.

"Besaran penggantian uang sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun. Bagi saya praktek ini jarang terjadi di RS lain karena alasan RS membeli obat dengan sistem katalog yang harganya lebih murah dibanding apotik swasta sehingga ada selisih kurang biaya penggantian uang ke pasien," katanya menjelaskan.

Baca juga: Ombudsman NTT ajak masyarakat manfaatkan layanan perempuan dan anak

Bahkan lanjutnya, banyak RS yang tidak mengganti uang pasien sama sekali meski membeli obat dengan biaya sendiri.

Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Kota Kupang keluhkan kekurangan air bersih

Karena itu, praktik baik yang dilakukan di RSUD Lewoleba patut menjadi contoh bagi semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh RS di NTT khususnya, demikian Darius Beda Dataon.