Makassar (ANTARA) - Ketua Dewan Pers (DP) Ninik Rahayu menyebut upaya pihaknya dalam menjaga kemerdekaan pers kini terganggu dengan hadirnya komunitas - komunitas yang di luar kewenangan mereka dalam menggelar uji kompetensi wartawan.
"Uji kompetensi wartawan di luar DP bisa ganggu kemerdekaan pers. Kegiatan komunitas di luar Dewan Pers bisa mereduksi eksistensi Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers," kata Ketua DP Ninik Rahayu di Makassar, Selasa, (3/10/2023).
Hal itu disampaikan pada pembukaan Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers melibatkan 30 wartawan senior dari berbagai media seluruh Indonesia
Secara umum, kata Ninik minat wartawan mengikuti uji kompetensi meningkat.
Maknanya bukan saja ingin meningkat ilmunya namun ingin diuji kompetensinya melalui DP sebagai satu-satunya lembaga uji di Indonesia.
Sayangnya, imbuh Ninik, ada komunitas yang secara tidak langsung ingin mereduksi eksistensi DP dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menggelar uji kompetensi di luar Dewan Pers yang sampai kini masih berlangsung.
"Kini ada komunitas - komunitas dengan gampang menggelar uji kompetensi wartawan bagi tingkat muda, tingkat madya dan tingkat utama tanpa standar kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers dengan lembaga uji yang dilibatkan," katanya pada acara Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers 3-5 Oktober 2023.
Minat insan pers dalam mengikuti uji kompetensi terus meningkat. Data Dewan Pers untuk 2022 mencapai 1.962 orang dan pada tahun ini hingga Oktober mencapai 1.200 orang.
"Tadi saya dapat laporan, ada sejumlah wartawan yang membuat berita kacau bahkan yang memprihatinkan mereka adakah pemegang kartu utama. Setelah didata ternyata uji kompetensinya bukan dikeluarkan oleh DP. Ini salah satu bukti nyata kerugian bagi masyarakat serta dunia pers itu sendiri jika melibatkan komunitas tidak berkompeten melakukan uji kompetensi wartawan," katanya ditemui usai acara pembukaan.
Ia menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah (Kemenkominfo) untuk mengingatkan bahwa hanya DP dan mitra yang dilibatkan yang berwenang melakukan uji kompetensi wartawan.
"Masyarakat dan instansi pemerintah harus tahu, uji kompetensi wartawan yang diakui hanya yang dikeluarkan DP," katanya menegaskan.
Dalam sambutannya, Ninik juga menyinggung laporan masyarakat ke DP cenderung meningkat, misalnya selama 2022 ada masuk laporan 691 kasus dan 95,5 persen diselesaikan dan untuk tahun ini hingga Oktober sudah mencapai 600-an kasus.
"Diduga laporan terus meningkat karena menjelang dan hingga berakhir Pemilu nanti, justru laporan-laporan meningkat sehingga peran ahli pers juga sangat dibutuhkan," katanya menjelaskan salah satu alasan DP menggelar pelatihan dan penyegaran ahli pers itu.
Baca juga: Dewan Pers optimistis PWI mampu menjaga kompetensi
Baca juga: Dewan Pers: Stop jadikan medsos sumber berita di tahun politik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Uji kompetensi wartawan di luar DP ganggu kemerdekaan pers