Kupang (ANTARA News NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mewajibkan setiap pelaku usaha di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini untuk memiliki tong sampah di setiap halaman tempat usahanya guna mewujudkan kawasan perekonomian yang bersih.
"Semua pelaku usaha harus memiliki tempat sampah sendiri di halaman usaha mereka sehingga tidak membuang sampah di sembarangan tempat," katanya di Kupang, Selasa (29/1).
Menurut Jefri, pihaknya mewajibkan para pelaku usaha kios, toko dan rumah makan untuk menyiapkan tong sampah sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan perekenomian yang bersih dan sehat.
Jefri mengatakan, pemerintah Kota Kupang akan bertindak lebih tegas terhadap para pelaku usaha apabila tidak menyediakan tong sampah.
"Saya akan cabut izin usahanya. Kami akan bertindak lebih keras karena persoalan sampah sudah sangat serius di kota ini. Kawasan pertokoan di Kota Kupang banyak yang tidak memiliki tempat sampah," kata Jefri.
Jefri mengingatkan pelaku usaha rumah makan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini untuk tidak membuang air limbah ke jalan raya karena dapat mencemarkan lingkungan.
Baca juga: Walikota : Jangan Buang Sampah sembarangan
Baca juga: Jasa Raharja bantu 24 tong sampah untuk Kota Kupang
Ppelaku usaha diwajibkan memiliki tong sampah
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mewajibkan setiap pelaku usaha di wilayah ibu kota Provinsi NTT ini untuk memiliki tong sampah di setiap halaman tempat usahanya guna mewujudkan kawasan perekonomian yang bersih.