PN Oelamasi siapkan enam hakim sengketa Pemilu

id NTT,hakim khusus pemilu,pengadilan negeri oelamasi

PN Oelamasi siapkan enam hakim sengketa Pemilu

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi , Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Erianto Siagian (kiri) (ANTARA/Benny Jahang)

Kami telah siap untuk menyidangkan kasus-kasus sengketa pidana pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kupang dalam kaitan Pemilu 2024...
Kupang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan enam orang majelis hakim yang khusus untuk menyidangkan kasus-kasus sengketa tindak pidana Pemilu 2024 apabila ada yang diselesaikan melalui jalur peradilan hukum.

"Kami telah siap untuk menyidangkan kasus-kasus sengketa pidana pemilu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kupang dalam kaitan Pemilu 2024," kata Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Erianto Siagian dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Selasa, (14/11/2023).

Erianto Siagian mengatakan Pengadilan Negeri Oelamasi sebagai lembaga peradilan telah memiliki hakim khusus untuk menyidangkan sidang tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu.

Para hakim khusus itu, kata dia, sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung RI untuk menjadi majelis hakim sengketa pemilu di Pengadilan Negeri Oelamasi.

Menurut dia enam orang majelis hakim di Pengadilan Negeri Oelamasi yang telah mengantongi sertifikat sebagai hakim khusus sidang pemilu apabila ada kasus sengketa pemilu yang berujung di pengadilan

Erianto Siagian berharap edukasi dan sosialisasi yang baik dan benar dilakukan KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kupang dapat meminimalisir adanya sengketa pemilu.

"Kami berharap dalam pemilu 2024 di Kabupaten Kupang tidak ada kasus sengketa pemilu yang sampai ke pengadilan, kendati demikian kami pada prinsipnya sudah siap apabila ada sengketa pemilu yang sampai ke pengadilan karena sudah menjadi tanggungjawab kami ," kata Erianto Siagian.

Baca juga: Pj. Gubernur NTT ingatkan penjabat bupati tak intervensi KPU

Menurut dia penanganan perkara tindak pidana pemilu harus dilakukan selama tujuh hari harus diselesaikan setelah dilimpahkan oleh jaksa.

Baca juga: Artikel - Meniti harapan pemilu tanpa luka demokrasi

"Jadi dalam tujuh hari itu majelis hakim harus bisa memutuskan perkara sengketa pemilu," tegas Erianto Siagian.