BBKSDA NTT lepasliarkan 33 ekor biawak timor di Malaka

id NTT,Biawak Timor, NTT,Kota Kupang,BBKSDA NTT

BBKSDA NTT lepasliarkan 33 ekor biawak timor di Malaka

Biawak Timor (Varanus Timorensis). ANTARA/Ho-BBKSDA NTT

...Sebanyak 33 ekor biawak timor itu dilepasliarkan setelah ditemukan saat hendak dikirim ke luar NTT melalui bandara El Tari, Kupang
Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melepasliarkan 33 ekor biawak timor (Varanus Timorensis) di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka.

Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud kepada wartawan di Kupang, Senin, (4/12/2023) mengatakan sebanyak 33 ekor biawak timor itu dilepasliarkan setelah ditemukan saat hendak dikirim ke luar NTT melalui bandara El Tari, Kupang.

"Sebanyak 33 ekor biawak timor merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018." katanya.

Arief juga menjelaskan bahwa alasan pelepasliaran di Kateri sebab lokasi penangkapan satwa Biawak Timor itu pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan Suka Margasatwa Kateri

Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya kawasan SM Kateri.

Dia menjelaskan bahwa sesuai namanya, biawak timor merupakan satwa endemik Pulau Timor. Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor baik pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil satelit Pulau Timor.

Lebih lanjut kata dia, 33 ekor biawak timor itu pada awalnya pada tanggal 15 April 2023 ditemukan hendak dikirim keluar dari NTT. Penemuan itu bermula saat pemindahan menggunakan X-Ray di bandara itu.

Tersangka berinsial MM kemudian ditangkap dan disidangkan dan diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda senilai Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Baca juga: BBKSDA NTT lepasliarkan enam ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada BBKSDA NTT usai kasus itu dinyatakan selesai dan tersangka dijatuhi hukuman oleh Kejari Kota Kupang.

Baca juga: BBKSDA NTT sebut Golo Mori Labuan Bajo menjadi salah satu habitat Komodo

Lebih lanjut kata dia, penetapan perlindungan satwa biawak timor dilakukan sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan Satwa yakni ; populasinya kecil, terjadi penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam serta penyebaran terbatas (endemik).


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BBKSDA NTT lepasliarkan 33 ekor biawak timor