Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menduga delapan Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh yang ditangkap oleh pihak kepolisian di kabupaten Belu, masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Diduga mereka masuk ke Indonesia secara ilegal lalu akhirnya tiba di kabupaten Belu," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Senin, (11/12/2023).
Hal ini dia sampaikan berkaitan dengan keberadaan delapan WNA Bangladesh di kabupaten Belu yang kini dalam pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Atambua.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan sementara, pihak Imigrasi Atambua menemukan bahwa delapan WNA itu tidak memiliki dokumen keimigrasian salah satunya paspor.
Selain itu juga sejumlah WNA itu ujar Marciana diduga membawa kartu tanda penduduk KTP palsu saat masuk ke Nusa Tenggara Timur.
Saat ini baik Imigrasi Atambua dan Polres Belu masih terus berkoordinasi berkaitan dengan kasus masuknya WNA Bangladesh tersebut ke Kabupaten Belu secara ilegal.
"Pihak dari Imigrasi Atambua dan Polres Belu terus berkoordinasi soal kasus ini," ujar dia.
Kasi Humas Polres Belu , AKP I Ketut Karnawa mengatakan bahwa delapan WNA tersebut mengantongi identitas palsu. Nama yang tertera dalam KTP menggunakan nama warga lokal.
"Delapan WNA asal Bangladesh diamankan di rumah warga oleh Kasat Intelkam Polres Belu dan anggota bersama anggota Inteldakim Imigrasi Atambua," tandasnya.
Delapan orang WNA yang diamankan didapati KTP atas nama Ibrahim Bau, Awang Prawiro, Nasir, Sobrianto, Alberto, Atonius, Gipson dan Alberto.
Nasir (37) mengantongi KTP yang terbit pada 25 Juni 2022, beralamat di RT 008/RW 003 Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah seharusnya Kabupaten Kupang tapi dalam KTP tertulis Kota Kupang.
Gipson (44) dengan KTP yang dicetak tanggal 11 Juni 2023 beralamat di Jalan Pahlawan, RT 012/RW 004, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ibrahim Bau (31) memiliki KTP dengan alamat Dusun Seletoi, RT 001/RW 001, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan Kabupaten Belu dan KTP dicetak pada 25 Juni 2022.
Baca juga: Imigrasi Atambua dalami modus WNA Bangladesh masuk ke Atambua
Alberto (32) mengantongi KTP dengan alamat Wairlong, RT 010/RW 005 Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka dan KTP dicetak pada 25 Juni 2022.
Baca juga: Polisi tangkap delapan WNA Bangladesh di Belu
Padahal, hasil pemeriksaan didapati indentitas WNA tersebut berdasarkan paspor atas nama Mohammad Raju Ahmed, Mohammad Arafat Hossin, Mohammad Shariful Islam, Mohammad Nadim, Abdul Halim, Mohammad Shilu Mondol, Iman Ali dan Mainnudin.
Delapan WNA Bangladesh diduga masuk ke Indonesia secara ilegal
Pihak dari Imigrasi Atambua dan Polres Belu terus berkoordinasi soal kasus ini...