Kemenkumham Sulawesi Tenggara usulkan remisi Natal 32 napi

id Usul remisi natal 32 napi

Kemenkumham Sulawesi Tenggara  usulkan remisi Natal 32 napi

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra Drs.H.Muslim, M.Si. di Kendari, Kamis, (Antara/Andry Denisah)

Jadi, untuk usulan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 ini berjumlah 32 orang, berasal dari seluruh Lapas dan Rutan se-Sultra,
Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara(Sultra) memberikan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 kepada 32 narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan (Lapas-Rutan) di lingkungan Kemenkumham Sultra.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis, mengatakan usulan remisi dari 32 napi tersebar dari seluruh UPT se-Sulawesi Tenggara diantaranya, Lapas Kelas IIA Kendari berjumlah 17 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 1 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 2 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 6, Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unahaa masing-masing 3 orang.

"Jadi, untuk usulan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023 ini berjumlah 32 orang, berasal dari seluruh Lapas dan Rutan se-Sultra," kata Muslimin.

Ia mengungkapkan, rekapitulasi tersebut berdasarkan macam-macam jenis tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP No. 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Lanjutnya dia, kasus-kasus tersebut antara lain kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, illegal logging, illegal fishing, illegal trafficking dan money laundering.

Dari jenis - jenis kasus tersebut, kata Muslim menambahkan, untuk narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari narapidana kasus narkotika dengan jumlah 17 orang dan kasus korupsi satu orang.

"Yang mendapatkan remisi dari masing - masing kasus itu bervariasi ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan," tuturnya.

Baca juga: 2.174 WBP di NTT dapat remisi HUT ke-78 RI
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham serahkan SK remisi kepada ratusan WBP di NTT


Untuk diketahui napi yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.