Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menyerahkan bukti pendaftaran tiga merek dan perseroan perorangan kepada 20 pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta satu sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan diberikan kepada satu UMKM binaan Bank NTT.
“Sertifikat merek ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan pemilik merek berhak melarang orang lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (4/3/2024).
Marciana mengatakan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan mengembangkan usaha bagi pelaku UMKM.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang ramah investasi dan responsif. Dalam membangun suatu usaha, lanjut Marciana, merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya.
"Merek lebih dari sekedar kata dan logo, tetapi juga jaminan mutu atas produk sehingga penting untuk dilindungi," ujar Marciana.
Bupati Kabupaten Ngada, Andreas Paru dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan hari ini mengajak kita semua untuk bersinergi dan berkolaborasi, dalam mendukung Usaha Kecil Menengah Masyarakat dengan menggandeng kerja sama dengan Bank NTT.
“Dengan momen ini, saya berharap kita bisa saling bertukar informasi, untuk menangkap setiap peluang yang ada, guna meningkatkan perekonomian daerah lewat budaya, agama, pendidikan, dan sebagainya,” ucapnya.
Sementara itu, Dirjen PP Asep Nana Mulyana menyampaikan catatan yang perlu diperbaiki dalam pembangunan Kabupaten Ngada yaitu apapun bentuk jabatannya semua pejabat harus mempunyai inovasi terhadap daerahnya, sebuah inovasi yang dilakukan diperlukannya kolaborasi bersama.
“Saya berharap UMKM yang sudah ada ini dapat berkembang serta dipelihara, dijaga, dan ditingkatkan karena merupakan pondasi yang sangat kuat dalam upaya pengentasan kemiskinan di Provinsi NTT,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak pemda berkolaborasi wujudkan kepastian hukum
Baca juga: Kemenkumham imbau 22 kabupaten/kota di NTT buat Perda KI
Baca juga: Marciana ingatkan KUPT jadikan perjanjian kinerja untuk bekerja penuh tanggung jawab