Kupang (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur belajar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) yang telah meraih WBK pada tahun 2023 lalu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (18/3/2024) mengatakan bahwa perjalanan BPK NTT Menuju WBK yang sempat gagal pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Namun pada tahun 2023, predikat WBK akhirnya berhasil diraih melalui beberapa strategi serta target dan inovasi.
“Kami membangun komitmen, totalitas, dan pola komunikasi yang baik antara pimpinan atau manajemen dengan seluruh pegawai melalui pernyataan komitmen bersama pembangunan zona integritas,” katanya.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Penyusunan Mitigasi Risiko, dan Pembangunan Zona Integritas ddi salah satu hotel di Kupang yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone.
Dipandu Kasubbag HRBTI, Dian L.R. Lenggu selaku moderator, Slamet Riyadi secara gamblang menambahkan, pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan zona integritas.
Pegawai yang berperan aktif dalam pembangunan zona integritas juga diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Selain itu, seluruh unit kerja termasuk para pegawai didorong untuk menciptakan ataupun mengembangkan inovasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kami juga membangun pola hubungan baik dengan entitas dan/atau pihak ekstern dengan tetap menjunjung tinggi IIP (Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, red) serta Kode Etik BPK,” imbuhnya.
Strategi berikutnya, lanjut Slamet, dengan memperkuat sistem pengawasan, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkelanjutan terkait dokumen pendukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE), serta komunikasi aktif dengan Tim Penilai ZI BPK.
Berbagai strategi tersebut masih terkait dengan lima target prioritas dalam pembangunan zona integritas di lingkungan BPK NTT. Meliputi, internalisasi nilai budaya kerja, optimalisasi pemanfaatan IT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan pelayanan publik, peningkatan inovasi layanan internal dan eksternal, sinergitas dengan stakeholder, serta peningkatan kesadaran pegawai dalam menjunjung tinggi nilai IIP.
Baca juga: Kemenkumham NTT berikan remisi khusus Nyepi pada tiga WBP
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Program Desa Binaan Imigrasi mampu menekan TPPO
Baca juga: Kemenkumham NTT serahkan bukti pendaftaran tiga merek ke 20 UMKM
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak pemda berkolaborasi wujudkan kepastian hukum
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Penerapan SPIP, Penyusunan Mitigasi Risiko, dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT berlangsung pada 17-21 Maret 2024, antara lain diikuti para Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT.