Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) Silvester Sili Laba mendorong seluruh pegawainya untuk terus meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat di tengah proses transisi di lingkup Kemenkumham.
"Kami berharap agar teman-teman di jajaran memiliki kepekaan serta menjaga komitmen kesetiaan untuk mengabdi dan melayani masyarakat," katanya di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikan usai melakukan penandatanganan penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan di wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Timur yang dihadiri juga oleh sejumlah pihak.
Dia berharap agar jajarannya juga bisa mempertahankan nol komplain dari warga soal pelayanan.
Dia menjelaskan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar.
Untuk itu, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur maka disusun Standar Pelayanan yang berjumlah kurang 16 jenis layanan, beberapa di antaranya adalah, Fasilitasi Pelayanan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, Pelayanan Penyuluhan Hukum.
Selain itu, ada juga fasilitas pendaftaran layanan Kewarganegaraan,Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek, serta pengajuan Permohonan Pendaftaran Paten dan beberapa standar pelayanan lainnya.
"Pelayanan tidak semata untuk eksternal saja, tetapi juga untuk internal juga. Jadi memang berlaku juga bagi saya sebagai pimpinan," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemberian sertifikat hak merek kepada seorang pelaku UMKM yang sudah resmi memiliki merek.