Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang Tribuana Wetangterah mengimbau para pedagang di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tidak menjual produk-produk ilegal.
"Kami mengimbau agar para pedagang sebaiknya menjual produk - produk yang sesuai ketentuan hukumnya. Tidak menjual produk-produk ilegal," kata Tribuana Wetangterah di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pemusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan senilai Rp172,8 juta di area Kantor Bea Cukai Kupang.
Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 144.241 batang rokok berbagai jenis dan merek BKCHT dan 141 Keping pita cukai bekas pakai serta 144 Kemasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Menurut dia, memang menjual barang - barang ilegal itu bagi mereka itu hal yang mungkin menguntungkan tapi sebenarnya tidak. Justru merugikan mereka.
"Ini demi kepastian hukum dan sudah tidak zamannya lagi masyarakat itu menjual barang - barang yang ilegal. Mulailah menjual barang yang legal," katanya.
Dia menambahkan, setiap pedagang yang menjual barang ilegal dan disita petugas dalam operasi sudah ditempelkan striker imbauan bagi pemiliknya.
Jika dalam operasi susulan ternyata masih ditemukan menjual barang ilegal, maka bisa berdampak ada keberlanjutan usaha.
"Kami kalau operasi ada Pol PP dan juga dari Dinas Perdagangan. Jadi kalau ditemukan adanya pelanggaran lagi, maka izin usaha mereka bisa dicabut," katanya menambahkan.
Dalam hubungan dengan itu, dia mengajak para pedagang di wilayah itu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dengan menjual produk-produk legal.
Baca juga: Bea Cukai Kupang musnahkan barang penindakan senilai Rp172 juta
Baca juga: Bea Cukai kerahkan 51 petugas dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus ke Dili