Hal tersebut disampaikan menyusul peristiwa kapal pinisi Sea Safari VII yang terbakar saat berada di perairan Pulau Penga kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (2/5) lalu.
"Saya garisbawahi ini tidak boleh terjadi lagi insiden serupa yang mengancam keselamatan dan keamanan wisatawan baik mancanegara dan nusantara di Indonesia," katanya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) yang diikuti secara daring dari Labuan Bajo, Senin (6/5).
Untuk mencegah peristiwa kecelakaan kapal wisata, Menparekraf akan melakukan penegakan regulasi dan standarisasi keselamatan kapal wisata dengan berkoordinasi ke Kementerian Perhubungan RI dan otoritas maritim.
Menparekraf menilai kapal pinisi Sea Safari VII berlayar sesuai surat persetujuan berlayar (SPB) dan sudah melengkapi regulasinya, namun hal yang perlu ditingkatkan adalah kepatuhan terhadap aspek Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE).
"Jadi kapal-kapal wisata ini terbakar karena ada hubungan arus pendek listrik atau korsleting maupun juga aktivitas lainnya yang membahayakan," katanya.
Walaupun kejadian tersebut terjadi di luar keadaan cuaca yang tidak mendukung untuk berlayar, ia bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) terus mendorong kampanye keselamatan kapal wisata dengan kriteria keselamatan kapal yang harus dipenuhi dengan lintas kementerian-lembaga.
"Seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun juga angkatan laut," ujarnya.
Ia menjelaskan aspek CHSE ini harus betul-betul dipatuhi oleh tour operator resmi yang akan dipandu terus oleh BPOLBF dan Kemenparekraf.
"Kami akan melakukan sosialisasi, edukasi dan kami butuh rekan-rekan media untuk menyampaikan kepada wisatawan untuk memilih live on board atau kapal pinisinya secara hati-hati agar tidak lagi terjadi kecelakaan atau insiden serupa sehingga meningkatnya kepercayaan wisatawan dalam keselamatan berwisata itu bisa kita patuhi," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh mengimbau para pemilik kapal agar senantiasa memastikan kelayakan kapal dan selalu siaga serta menyiapkan cara-cara untuk pencegahan penanganan darurat sebelum melakukan pelayaran
"Kami mendorong sekali agar standar dan kriteria CHSE ini bisa merupakan suatu mandetori dalam penyelenggaraan wisata bahari yang juga memiliki resiko bilamana kita tidak lakukan secara baik," katanya.
Ia juga meminta para pemilik kapal wisata mematuhi aturan yang ada dan menyiapkan sistem atau fasilitas darurat di kapal
"Kami mendorong bekerja sama dengan syahbandar agar betul-betul kita optimalkan pemantauan, pengecekan kapal agar kapal ini layak dan pantas dioperasikan dalam rangka pelayanan kepada penumpang atau wisatawan," katanya.
Lebih lanjut dalam waktu dekat BPOLBF bekerja sama dengan Kemenparekraf akan melakukan pelatihan, pendalaman termasuk workshop dengan Basarnas dan juga KNKT untuk bisa memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas demi menghindari dan memastikan penanganan yang lebih sigap dan tanggap untuk mengatasi kecelakaan kapal.
Baca juga: Polres Mabar bantu 15 wisatawan korban kapal terbakar
Baca juga: Sebuah kapal wisata terbakar di perairan Labuan Bajo
Baca juga: Nelayan Naikliu bantu cari korban Kapal Cantika Express 77
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf sebut kecelakaan kapal wisata tidak boleh terjadi lagi