Wahli minta Pergub NTT tentang Moratorium Tambang direvisi

id Moratorium

Wahli minta Pergub NTT tentang Moratorium Tambang direvisi

Gubernur NTT Viktor B Laiskodat saat diwawancara oleh sejumlah wartawan di gedung DPRD NTT, Senin. (AntaraNewsNTT/Kornelis Kaha) (AntaraNewsNTT/Kornelis Kaha/)

Wahli minta Pemerintah NTT segera melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Moratorium Tambang, karena tidak sesuai dengan janji politik Gubernur-Wakil Gubernur NTT.
Kupang (ANTARA News NTT) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah NTT melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Moratorium Tambang, karena tidak sesuai dengan janji politik Gubernur-Wakil Gubernur NTT.

"Pertama, Wahli NTT mendorong adanya revisi terhadap Pergub tentang Moratorium Tambang yang lebih mencerminkan janji-janji politik gubernur dan wakil gubernur saat kampanye pada waktu itu," kata Direktur Wahli NTT, Umbu Wulang, Jumat (8/2) terkait Pergub moratorium tambang di NTT.

Kedua, meminta Pemerintah NTT untuk melibatkan publik sejak awal untuk untuk melakukan, dan mengawal proses moratorium dan penghentian tambang minerba di NTT.

Ketiga, meminta Pemerintah NTT untuk menjadikan agenda pemulihan sosial ekologis di kawasan lingkar tambang, sebagai prioritas dalam proses ini, misalnya, melakukan reklamasi lubang-lubang tambang dan penguatan ekonomi lokal tanpa tambang.

Keempat, meminta Pemerintah NTT untuk memprioritaskan upaya-upaya kemandirian pangan dan sumber daya air di NTT

Kelima, menagih janji politik gubernur dan wakil gubernur untuk serius memproses jalan menuju NTT sejahtera, tanpa tambang minerba, termasuk tambang minerba atas nama rakyat.?

"Publik NTT tidak akan melupakan janji Gubernur bahwa izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan," katanya menambahkan.

Baca juga: Sudah ada Pergub NTT tentang Moratorium Tambang

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Boni Marasina mengatakan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Lasikodat sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang moratorium tambang di daerah itu.

Moratorium tambang itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018, tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di provinsi berbasis kepulauan itu.

Menurut dia, jangka waktu moratorium selama satu dan dimungkinkan untuk diperpanjang. Dalam Pergub tersebut menegaskan, semua IUP eksplorasi dan eksploitasi untuk logam dan non logam akan dimoratorium untuk dievaluasi kembali.

Sedangkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bebatuan tetap berjalan sambil terus dievaluasi.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT.

Viktor mengatakan, NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang indah. Ia tak mau aktivitas pertambangan merusak keindahan tersebut.

"Itu tempat orang kecil namun indah. Jadi kalau orang kecil dan indah itu, tidak boleh dan tidak bisa diganggu," katanya menegaskan.

Baca juga: Moratorium pertambangan difokuskan pada logam & bukan logam