Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang sekitar Rp152 juta dari sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra di Kupang, Senin, (8/7/2024) mengatakan uang sitaan itu dikembalikan oleh lima orang saksi yang sempat menikmati keuntungan dari dugaan korupsi itu.
Dia menyebutkan uang sitaan tersebut berasal dari saksi Go Siane senilai Rp102,5 juta yang merupakan uang pengembalian dari tersanga Zulkarnain. Go Siane adalah pemilik RPK Sharon, di mana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk pembayaran beras SPHP oleh saksi Go Siane yang tidak diberikan fisik beras SPHP kepada saksi Go Siane.
Kemudian, uang sitaan berjumlah Rp7,5 juta dari saksi Deddy Peter Name. Uang tersebut diberikan oleh tersanga Risky Daud Kase yang mengatasnamakan Deddy Name, Lalu, uang senilai Rp20 juta yang disita dari saksi Ade Roberto Lico seorang pegawai Bulog Cabang Waingapu.
Selanjutnya, uang sitaan sebesar Rp15 juta dari saksi Christiany J Kale yang juga merupakan pegawai di Bulog Cabang Waingapu, dan uang senilai Rp7 juta yang disita dari saksi Ace Nguru Logo pegawai di kantor yang sama.
“Sejumlah uang yang disita dari saksi Ade Roberto Lico serta saksi Christiany J Kale serta saksi Ace Nguru Logo merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain,” tambah dia.
Dia mengatakan uang yang disita dari para saksi itu saat ini dititip ke rekening pemerintah, yakni Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Kejati NTT sita sejumlah aset milik tersangka korupsi beras Bulog Waingapu
Sebelumnya penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Kejati NTT: Kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi beras Bulog
Kedua tersangka tersebut adalah Zulkarnain yang merupakan mantan Pimpinan Bulog Cabang Waingapu dan Risky Daun Kase yang merupakan asisten manajer Perum Bulog Cabang Waingapu.
Kejati NTT sita Rp152 juta dalam kasus dugaan korupsi CBP Bulog
Sejumlah uang yang disita dari saksi Ade Roberto Lico serta saksi Christiany J Kale serta saksi Ace Nguru Logo merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain...