Kupang (Antara NTT) - Anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi menegaskan, tidak semua sengketa jurnalistik yang ditangani pihak kepolisian, harus mendapat saran dan pertimbangan terlebih dahulu dari Dewan Pers.
Dalam hal seorang wartawan melakukan tindakan pemerasan, membuat berita bohong dan melakukan pencurian misalnya, maka Polri bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa harus meminta saran dari Dewan Pers, kata Wina Armada Sukardi, di Kupang, Kamis.
"Tidak semua harus dilindungi oleh Dewan Persn karena tindakan memeras, mencuri maupun membuat berita bohong bukan merupakan karya atau tugas jurnalistik," kata Wina Armada pada acara sosialisasi pedoman pemberitaan media cyber, MoU Dewan Pers dengan Polri dan Dewan Pers dengan Komisi Informasi (KIP).
Dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, kata Wina Armada mengatur beberapa hal antara lain, apabila Polri menerima kasus atau sengketa yang berhubungan dengan sengketa jurnalistik maka Polri akan meminta saran terlebih dahulu ke Dewan pers.
Sengketa pers itu apakah masuk dalam ruang lingkup pers atau tidak masuk dalam ruang lingkup pers. Ini dilakukan karena dua lembaga ini berkeyakinan bahwa kemerdekaan pers itu penting buat demokrasi, penegakan hukum dan untuk kepentingan masyarakat bangsa ini.
Menurut dia, MoU ini cukup lama dibahas karena dalam perumusannya, masyarakat pers menghendaki agar MoU ini memberikan perlindungan kepada pers, sementara dari kepolisian melihat sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Tetapi saat ini dua institusi ini sudah sepakat bahwa penegakan kemerdekaan pers adalah bagian dari penegakan hukum juga," katanya.
Dalam kaitan dengan maraknya media ciber dewasa ini, dia mengatakan, media ciber juga harus tunduk pada kaidah-kaidah jurnalistik.
"Kalau wartawan yang bekerja pada media ciber tidak tunduk pada kaidah-kaidah jurnalistik, maka berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang IT," katanya.
Menurut dia, harus dipahami bahwa undang-undang IT memberikan ancaman hukuman enam tahun penjara bagi sebuah karya jurnalistik dan kalau ancaman hukuman diatas enam tahun maka penyidik berhak menahan.
"Kalau saudara tunduk pada kode etik, pertama harus berbadan hukum dan mengumumkan kepada publik tentang antara lain selain berbadan hukum, bersedia bertanggungjawab terhadap seluruh isi dalam media, maka anda bisa terhindari dari kasus hukum," katanya.