Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengeluarkan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen sebagai langkah awal dalam mengakselerasi peningkatan kualitas dosen di Indonesia.
Hal ini dilakukan karena Kemdiktisaintek sedang mengevaluasi secara mendalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 untuk mewujudkan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen yang adil dan efektif.
Petunjuk teknis tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, sebagai revisi dari Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 yang telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait pada Selasa (4/3) lalu.
"Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani bapak/ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik," kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Menteri Brian juga menekankan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan, hingga batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
Tujuannya, mewujudkan keadilan dalam pengembangan karier, kata Khairul, petunjuk teknis itu juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor, yang kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional.
"Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya," katanya menjelaskan.
Adapun Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyampaikan kabar baik bahwa saat ini sedang berlangsung penilaian jabatan akademik dosen. Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2025, akan dibuka tiga periode penilaian, yaitu pada pertengahan Maret, Juni, dan September.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024," ucap Sri Suning Kusumawardani.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemdiktisaintek rilis juknis pembinaan profesi dan karier dosen