Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperluas pelayanan kebahasaan bagi masyarakat umum melalui Klinik Bahasa di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
“Klinik Bahasa ini adalah salah satu program kerja sama Balai Bahasa NTT dengan MPP dari pemerintah kota untuk semakin luas menjangkau masyarakat di Kota Kupang,” kata Ahli Muda Balai Bahas NTT Widyabahasa di Kupang, Jumat.
Selama ini, kata dia, pelayanan kebahasaan sudah dijalankan di kantor Balai Bahasa. Namun hadirnya Klinik Bahasa di MPP Kota Kupang, lanjutnya, turut memberikan pelayanan yang terintegrasi dengan instansi lain dalam satu lokasi.
“Di sini (MPP) semua bentuk layanan baik dari kebahasaan maupun non-kebahasaan telah terpusat di satu lokasi, sehingga mudah ditemukan dan diakses masyarakat,” jelasnya.
Terdapat tujuh layanan kebahasaan yang disediakan Klinik Bahasa yakni Ahli Bahasa, Penyuntingan, Penerjemahan, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), Pojok Baca, dan Konsultasi.
“Ketujuh layanan ini gratis dan bisa diakses oleh masyarakat umum,” ucapnya.
Sampai saat ini pihaknya telah melayani kebutuhan Ahli Bahasa terkait pencemaran nama baik dan juga Penyuntingan untuk naskah/surat.
“Layanan Penerjemahan kami juga terbuka bagi mahasiswa yang ingin melakukan penerjemahan abstrak ke Bahasa Inggris guna publikasi jurnal atau skripsi,” tambahnya.
Ia mengatakan pelayanan Klinik Bahasa Balai Bahasa NTT baru beroperasi sejak Februari 2025. Untuk itu pihaknya terus mempromosikan Klinik Bahasa agar semakin diketahui dan diakses oleh masyarakat luas.
Klinik Bahasa tersebut hadir di MPP Kota Kupang setiap hari Jumat pada pukul 09.00-11.00 WITA.