Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial GRG (18) yang diduga dilakukan oleh FAT alias Fiki (27) pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 02.45 WITA.
"Tempat kejadian perkara kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang ini di Jalan Puncak Waringin Labuan Bajo," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin.
Ia menambahkan pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu serta menetapkan pelaku Fiki sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan gagang berwarna coklat, pakaian korban dan pakaian pelaku," ujarnya.
Ia juga menjelaskan korban GRG yang mengalami luka serius di bagian kepala kanan dan bahu kiri akibat pembacokan merupakan seorang SMK di Labuan Bajo, sedangkan pelaku Fiki merupakan warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Kronologi kejadian, kata dia, berawal dari korban GRG yang sedang duduk di tepi Jalan Puncak Waringin Labuan Bajo bersama dua temannya, tiba-tiba satu unit mobil pikap berwarna hitam melintas lalu mundur kembali dengan kecepatan tinggi.
"Mobil itu mundur dengan kecepatan tinggi di jalan yang hanya untuk satu jalur, melihat hal itu korban menegur pengendara itu, karena tindakannya hampir mengenai sepeda motor korban yang sedang diparkir," katanya.
Setelah itu, terjadi adu mulut antara GRG dengan pengendara mobil dan beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap GRG.
"Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka," jelasnya.
Korban GRG kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan akibat sabetan parang itu, korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan serta 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang," sebutnya.
Saat kejadian, Fiki (27) sempat kabur dan meninggalkan GRG (18) di TKP.
Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dua belas jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pelaku telah telah ditahan di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," katanya.