Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur segera melakukan pendataan terhadap WNI yang bermukim di Kecamatan Amfoang Timur, yang mengantongi identitas sebagai warga negara Timor Leste.
"Kami sudah mengingatkan Kades di wilayah Kecamatan Amfoang Timur yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste, untuk melakukan pendataan terhadap warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk Timor Leste," kata Kadisdukcapil Kabupaten Kupang, Daniel Takain kepada Antara di Oelamasi, Rabu, (18/1).
Daniel Takain ditemui di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, 38Km arah timur Kota Kupang, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang, telah mendapat informasi adanya warga Amfoang Timur yang mengantongi KTP Oeccuse namun berdomisili di Amfoang Timur.
Daniel Takain mengaku belum memiliki data tentang jumlah penduduk Amfoang Timur yang beralih status kewarga negaran itu.
"Informasi yang kita dengar adanya warga Amfoang Timur yang sudah memiliki KTP Timor Leste dan tinggal di Amfoang sehingga perlu dilakukan pendataan agar bisa dikeluarkan dari data kependudukan di Amfoang," tegasnya.
Ia mengatakan, terhadap warga yang diduga telah beralih status sebagai warga Timor Leste, tidak diakomodir dalam proses perekaman data e-KTP Nasional.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kupang seperti dikatakan Daniel Takain, akan melakukan perekaman data kependudukan di wilayah Amfoang setelah pemerintah pusat mendistribusikan blangko e-KTP.
"Kita telah ingatkan para kepada desa agar warga yang memiliki KTP Timor Leste tidak diakomodir dalam perekaman data e-KTP, karena prosedur peralihan status warga negara itu ada aturanya,"tegasnya.
Ia mengatakan, perekaman data e-KTP dilakukan disetiap desa di Amfoang Timur sebagai upaya percepatan percepatan perekaman data e-KTP terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP yang sah.