Jakarta (ANTARA) - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 membuka peluang percepatan pensiun PLTU dengan tetap mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, biaya listrik, serta prinsip transisi energi berkeadilan.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Permen tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan itu menjadi dasar hukum penting yang akan memandu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM No. 10/2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW.
"Keputusan Menteri ESDM menyetujui rencana pensiun dini PLTU Cirebon I dengan fasilitas Energy Transition Mechanism (ETM) juga menjadi bukti bahwa pengakhiran operasi PLTU lebih awal dari masa kontraknya layak secara teknis, ekonomis dan legal," katanya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10/2025 merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 112/2022 pasal 3. Permen ESDM ini mengatur peta jalan pengakhiran operasi PLTU untuk mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu strateginya adalah percepatan pensiun PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.
Terkait keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW, Fabby mengatakan PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP), di bawah supervisi pemerintah, masih harus merencanakan pembangunan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti kapasitas PLTU yang dihentikan. Selain itu, diperlukan penguatan jaringan listrik untuk mengintegrasikan masuknya pembangkit energi terbarukan, terutama yang bersifat variabel (variable renewable energy, VRE). Tanpa langkah-langkah ini, rencana pensiun dini PLTU berisiko batal karena potensi kekurangan pasokan listrik pada 2035.
Fabby berharap pengalaman selama tiga tahun mempersiapkan pensiun dini PLTU Cirebon I dapat menjadi bahan pelajaran berharga dan meningkatkan keyakinan PLN, pemerintah dan listrik swasta untuk mengkaji kemungkinan pengakhiran operasi PLTU lainnya di masa mendatang.
Menurut kajian IESR, untuk mendukung upaya mitigasi krisis iklim agar suhu bumi tidak melebihi 1,5 derajat celcius, sebanyak 72 PLTU batu bara dengan total kapasitas 43,4 GW perlu dipensiunkan pada periode 2022–2045. Pada periode 2025–2030, IESR merekomendasikan penghentian operasional terhadap 18 PLTU berkapasitas total 9,2 GW, terdiri dari 8 PLTU milik PLN (5 GW) dan 10 PLTU milik pembangkit swasta (4,2 GW).
Dalam Permen tersebut, pemerintah juga sangat mempertimbangkan ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri dalam mempercepat pengakhiran operasional PLTU batu bara. IESR memperkirakan biaya pensiun dini PLTU mencapai 4,6 miliar dolar AS hingga tahun 2030 dan 27,5 miliar dolar AS hingga 2050. Meski biaya awal pensiun PLTU tergolong besar, kata Fabby, manfaat jangka panjangnya dari penurunan biaya kesehatan, dan subsidi PLTU mencapai 96 miliar dolar AS pada 2050.
“Dukungan pendanaan untuk pensiun dini PLTU yang tidak efisien, mahal dan menyebabkan polusi udara akut bisa berasal dari APBN. Namun dananya yang ditambah dengan penyertaan modal negara harus dipakai untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan dan penguatan jaringan listrik. Ini serupa dengan memindahkan dana dari kantong kiri ke kanan,” kata Fabby.
Fabby juga menjelaskan, sembari menunggu masa pensiun PLTU, pengoperasian PLTU secara fleksibel dapat dilakukan untuk mendukung integrasi energi terbarukan, khususnya surya dan angin. Pendekatan ini akan mengubah sistem operasi tenaga listrik, di mana PLTU akan beroperasi mengikuti pola pembangkit intermiten, dalam batas teknis yang aman bagi sistem. Dengan cara ini, kata dia, penetrasi energi terbarukan dalam sistem kelistrikan dapat meningkat secara signifikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Analis: Permen ESDM 10/2025 buka peluang percepatan pensiun PLTU

Analis: Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 buka peluang percepatan pensiun PLTU


Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dimanfaatkan di desa. ANTARA/HO-IESR